Kasus Penggandaan Uang di Cilacap, Gus Zidan Ngaku Dapat Titipan Rp 1 Miliar dari Abahnya

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ungkap kasus peredaran uang palsu dengan modus penggandaan uang di Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025).

TRIBUNJATENG.COM - Kasus penggandaan uang yang ternyata adalah uang palsu terjadi di Kroya, Cilacap, Jawa tengah.

Pelakunya pria yang dikenal dengan nama Gus Zidan.

Ia pun kini telah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Korban yang melaporkan kasus tersebut berasal dari Palembang.

Awalnya korban merasa yakin dengan cara Gus Zidan menggandakan uang.

Hingga akhirnya ia tersadar uang ratusan juta hasil penggandaan ternyata uang palsu.

Padahal ia sudah menyetor uang asli sebanyak Rp 180 juta.

Baca juga: Pesulap Merah Bongkar Trik Penggandaan Uang oleh Oknum Orang Pintar: Pakai Kardus, Kain dan Daun

Kepolisian Resor Cilacap mengungkap peredaran uang palsu di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dengan total barang bukti mencapai lebih dari Rp 3 miliar. 

Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial EP (53) alias Gus Egy atau Gus Zidan, warga Kroya, Kabupaten Cilacap, telah ditetapkan sebagai pelaku utama.

Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono, menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku untuk menggandakan uang.

"Tersangka mengaku memiliki uang titipan dari abahnya sebesar Rp 1 miliar, namun uang tersebut tidak bisa digunakan karena jika dipakai, yang bersangkutan akan terkena musibah," ungkap Ruruh saat konferensi pers pada Senin (16/6/2025).

Menyusul pernyataan tersebut, tersangka kemudian mencari orang-orang yang bersedia menukar uang dengan iming-iming imbalan yang lebih besar.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, MS (36) asal Palembang, melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Kroya.

"Korban dikenalkan temannya dengan tersangka, yang mengeklaim bisa menggandakan uang dengan beberapa cara," tambah Ruruh.

Teman korban mengaku telah menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp 1 juta dan Rp 2 juta, dan mengeklaim hasilnya menjadi dua kali lipat.

Halaman
12

Berita Terkini