TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Bambang Raya Saputra (BRS) tersangka kasus pornografi di Mansion Executive Karaoke Semarang.
Pemanggilan ulang tersebut berkaitan dengan pemeriksaan Bambang Raya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Penyidik Polda Jateng Siap-siap Jemput Paksa Bambang Raya, Update Kasus Mansion Karaoke Semarang
Bambang sebelumnya pada panggilan pertama pada Kamis (12/6/2025), sempat mangkir dengan alasan masih ada acara partai politik.
Bambang merupakan Ketua DPD Hanura Jawa Tengah.
"Iya, panggilan kedua sudah dilayangkan penyidik pada Senin (16/6/2025), surat dikirim ke alamat BRS," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (17/6/2025).
Artanto mengingatkan kepada BRS bahwa panggilan penyidik bukan panggilan dadakan.
Panggilan selalu ada tenggat waktu yang cukup.
"Diharapkan nanti BRS bisa hadir dalam pemeriksaaan yang sudah dijadwalkan," terangnya.
Pada panggilan pertama, surat panggilan terhadap BRS dilayangkan pada Senin (2/6/2025).
Jadwal pemeriksaan dilakukan pada Kamis (12/6/2025).
Pada panggilan kedua tenggat waktunya tak jauh berbeda.
"Ketika tak hadir , nanti kami ada SOP, tapi kita lihat saja nanti apakah hadir atau tidak baru kita sampaikan SOP tersebut," ungkap Artanto.
Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke Mansion lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.
Penggrebekan dilakukan polisi dari Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dini hari.
Baca juga: Polda Jateng Jadwalkan Pekan Ini, Pemanggilan Kedua Kepada Bambang Raya Buntut Kasus Striptis
Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.
Dari kasus ini ada dua tersangka meliputi Mami U alias YS dan Bambang Raya Saputra.
Bambang dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan. (*)