Bambang Raya Ditetapkan Tersangka

Mangkir Panggilan Pertama! Bos Karaoke Mansion Bambang Raya Dipanggil Ulang Polda Jateng

Penulis: iwan Arifianto
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMILIK KARAOKE - Sosok Bambang Raya Saputra, Pemilik Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang. Bambang Raya Saputra diketahui juga menjabat Ketua DPD Hanura Jawa Tengah.

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Bambang Raya Saputra (BRS) tersangka kasus pornografi di Mansion Executive Karaoke Semarang.

Pemanggilan ulang  tersebut berkaitan dengan pemeriksaan Bambang Raya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Baca juga: Penyidik Polda Jateng Siap-siap Jemput Paksa Bambang Raya, Update Kasus Mansion Karaoke Semarang

Bambang sebelumnya pada panggilan pertama pada Kamis (12/6/2025), sempat mangkir dengan alasan masih ada acara partai politik.

Bambang merupakan Ketua DPD Hanura Jawa Tengah.

"Iya, panggilan kedua sudah dilayangkan penyidik pada Senin (16/6/2025), surat dikirim ke alamat BRS," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (17/6/2025).

SEGEL TEMPAT HIBURAN: Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Tempat hiburan tersebut disegel karena diduga menyajikan tari telanjang dan prostitusi. (DOK. POLDA JATENG) (Tribun Jateng/Istimewa)

Artanto mengingatkan kepada BRS bahwa panggilan penyidik bukan panggilan dadakan. 

Panggilan selalu ada tenggat waktu yang cukup.

"Diharapkan nanti BRS bisa hadir dalam pemeriksaaan yang sudah dijadwalkan," terangnya.

Pada panggilan pertama, surat panggilan terhadap BRS dilayangkan pada Senin (2/6/2025).

Jadwal pemeriksaan dilakukan pada Kamis (12/6/2025).

Pada panggilan kedua tenggat waktunya tak jauh berbeda.

"Ketika tak hadir , nanti kami ada SOP, tapi kita lihat saja nanti apakah hadir atau tidak baru kita sampaikan SOP tersebut," ungkap Artanto.

Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke Mansion lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.

Penggrebekan dilakukan polisi dari Kamis (27/2/2025) malam hingga  Jumat (28/2/2025) dini hari.

Baca juga: Polda Jateng Jadwalkan Pekan Ini, Pemanggilan Kedua Kepada Bambang Raya Buntut Kasus Striptis

Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.

Dari kasus ini ada dua tersangka meliputi Mami U alias YS dan Bambang Raya Saputra.

Bambang dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan. (*)

Berita Terkini