Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Polda Jateng Jadwalkan Pekan Ini, Pemanggilan Kedua Kepada Bambang Raya Buntut Kasus Striptis

Bambang Raya akan kembali diperiksa tim penyidik Polda Jateng setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pada Kamis (12/6/2025).

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
PEMANGGILAN KEDUA - Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. Tim Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Bambang Raya tersangka kasus Mansion Executive Karaoke Semarang pada pekan ini. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim Penyidik Polda Jateng mengagendakan akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Bambang Raya, yang kini telah berstatus tersangka dalam kasus Mansion Executive Karaoke Semarang.

Status tersebut disandang Bambang Raya pasca penggerebekan tempat karaoke penyedia paket striptis.

Sebelumnya Bambang Raya sudah memperoleh panggilan dari Polda Jateng, namun mangkir alias tidak hadir.

Baca juga: Sosok Mami U yang Diduga Atur Aktviats Striptis di Mansion Karaoke Semarang, Merasa Ditumbalkan

Baca juga: Punya Saham Mayoritas, Segini Porsi Saham Bambang Raya di Mansion Karaoke Semarang

Bambang Raya, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah akan kembali diperiksa tim penyidik Polda Jateng setelah tidak memenuhi panggilan pada Kamis (12/6/2025).

Bambang Raya merupakan tersangka dalam kasus Mansion Executive Karaoke Semarang yang diduga terlibat dalam penyediaan paket striptis.

Kombes Pol Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng menjelaskan, Bambang Raya telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait ketidakhadirannya.

"Tidak hadir dengan beri surat pemberitahuan," ujar Kombes Pol Dwi Subagio seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/6/2025).

Penyidik Polda Jateng berencana untuk melakukan panggilan kedua kepada Bambang Raya dalam waktu dekat.

DISEGEL - Tim Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Tempat hiburan tersebut disegel karena diduga menyajikan tari telanjang dan prostitusi.
DISEGEL - Tim Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Tempat hiburan tersebut disegel karena diduga menyajikan tari telanjang dan prostitusi. (POLDA JATENG)

"Pekan ini," kata Kombes Pol Dwi Subagio

Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa jika Bambang Raya kembali mangkir dari panggilan kedua, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.

"Kami tunggu kepatuhan tersangka untuk hadir dalam pemeriksaan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (27/2/2025), Polda Jateng melakukan penggerebekan di Mansion Executive Karaoke Semarang yang diduga menyajikan pertunjukan striptis serta praktik prostitusi.

Dalam penggerebekan tersebut, 20 orang diperiksa, termasuk 16 lady companion (LC), satu manajer, serta dua "mami" dan satu "papi".

Polda Jateng juga berencana untuk mendalami keterlibatan anak bawah umur dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sampat Tak Hadir, Bambang Raya Kembali Dipanggil Polda Jateng sebagai Tersangka Karaoke Striptis"

Baca juga: DPP Hanura Siapkan Tim Bela Bambang Raya Tersangka Tari Striptis dan Prostitusi Mansion Karaoke

Baca juga: Sosok Pemilik Mansion Karaoke Semarang Jadi Tersangka Prostitusi, Ketua Partai di Jateng

Baca juga: Sosok Theresia yang Tewas Membusuk di Kamar Indekos Colomadu Karanganyar: Mahasiswi S3 UGM

Baca juga: "Kekeringan Bisa 3 Bulan" Curhat Nafi Warga Juwok Sragen, Bersyukur Desanya Terima Bantuan Sumur Bor

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved