Berita Jawa Tengah
Polda Jateng Jadwalkan Pekan Ini, Pemanggilan Kedua Kepada Bambang Raya Buntut Kasus Striptis
Bambang Raya akan kembali diperiksa tim penyidik Polda Jateng setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pada Kamis (12/6/2025).
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim Penyidik Polda Jateng mengagendakan akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Bambang Raya, yang kini telah berstatus tersangka dalam kasus Mansion Executive Karaoke Semarang.
Status tersebut disandang Bambang Raya pasca penggerebekan tempat karaoke penyedia paket striptis.
Sebelumnya Bambang Raya sudah memperoleh panggilan dari Polda Jateng, namun mangkir alias tidak hadir.
Baca juga: Sosok Mami U yang Diduga Atur Aktviats Striptis di Mansion Karaoke Semarang, Merasa Ditumbalkan
Baca juga: Punya Saham Mayoritas, Segini Porsi Saham Bambang Raya di Mansion Karaoke Semarang
Bambang Raya, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah akan kembali diperiksa tim penyidik Polda Jateng setelah tidak memenuhi panggilan pada Kamis (12/6/2025).
Bambang Raya merupakan tersangka dalam kasus Mansion Executive Karaoke Semarang yang diduga terlibat dalam penyediaan paket striptis.
Kombes Pol Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng menjelaskan, Bambang Raya telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait ketidakhadirannya.
"Tidak hadir dengan beri surat pemberitahuan," ujar Kombes Pol Dwi Subagio seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/6/2025).
Penyidik Polda Jateng berencana untuk melakukan panggilan kedua kepada Bambang Raya dalam waktu dekat.

"Pekan ini," kata Kombes Pol Dwi Subagio.
Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa jika Bambang Raya kembali mangkir dari panggilan kedua, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.
"Kami tunggu kepatuhan tersangka untuk hadir dalam pemeriksaan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (27/2/2025), Polda Jateng melakukan penggerebekan di Mansion Executive Karaoke Semarang yang diduga menyajikan pertunjukan striptis serta praktik prostitusi.
Dalam penggerebekan tersebut, 20 orang diperiksa, termasuk 16 lady companion (LC), satu manajer, serta dua "mami" dan satu "papi".
Polda Jateng juga berencana untuk mendalami keterlibatan anak bawah umur dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sampat Tak Hadir, Bambang Raya Kembali Dipanggil Polda Jateng sebagai Tersangka Karaoke Striptis"
Baca juga: DPP Hanura Siapkan Tim Bela Bambang Raya Tersangka Tari Striptis dan Prostitusi Mansion Karaoke
Baca juga: Sosok Pemilik Mansion Karaoke Semarang Jadi Tersangka Prostitusi, Ketua Partai di Jateng
Baca juga: Sosok Theresia yang Tewas Membusuk di Kamar Indekos Colomadu Karanganyar: Mahasiswi S3 UGM
Baca juga: "Kekeringan Bisa 3 Bulan" Curhat Nafi Warga Juwok Sragen, Bersyukur Desanya Terima Bantuan Sumur Bor
Semarang
tribun jateng
tribunjateng.com
Polda Jateng
Bambang Raya Ditetapkan Tersangka
Bambang Raya
Striptis
striptis semarang
Mansion Executive Karaoke Semarang
Striptis Mansion Karaoke Semarang
Kombes Pol Dwi Subagio
TPPO
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Purworejo Pilih Pasif: Modal Belum Ada, Bingung Mau Ngapain |
![]() |
---|
Kades Sawit di Purworejo Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna, Proyek 2020-2023 |
![]() |
---|
Dalih Butuh Dana Biayai Anak, Wanita Selundupkan Sabu untuk Suaminya di Lapas Semarang |
![]() |
---|
4 Polisi Terluka Buntut Bentrok Ormas Saat Rizieq Shihab Ceramah di Pemalang |
![]() |
---|
Jateng Provinsi Tertinggi Kasus PHK, Januari-Juni 2025 Sudah Ada 10.995 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.