Berita Jawa Tengah
Penyidik Polda Jateng Siap-siap Jemput Paksa Bambang Raya, Update Kasus Mansion Karaoke Semarang
Polda Jateng tidak menutup kemungkinan akan mengambil jalur penjemputan paksa terhadap Bambang Raya jika mangkir lagi dalam kasus prostitusi.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng tidak menutup kemungkinan akan mengambil jalur penjemputan paksa terhadap Bambang Raya yang telah berstatus tersangka dalam kasus striptis dan prostitusi di Mansion Executive Karaoke Semarang.
Langkah itu diambil jika Ketua DPD Partai Hanura Jateng tersebut tak hadir dalam pemanggilan kedua yang dijadwalkan dilaksanakan pada pekan ini.
Sebelumnya Bambang Raya mangkir dari pemanggilan pertama dengan alasan ada kegiatan partai.
Baca juga: Polda Jateng Jadwalkan Pekan Ini, Pemanggilan Kedua Kepada Bambang Raya Buntut Kasus Striptis
Pemanggilan pertama oleh Polda Jateng dilakukan pada Kamis (12/6/2025).
Ini adalah buntut penetapan statusnya sebagai tersangka pada Senin (2/6/2025) dan pasca penggerebekan di Mansion Executive Karaoke Semarang pada Kamis (27/2/2025).
Ya, Bambang Raya merupakan tersangka dalam kasus Mansion Executive Karaoke Semarang yang diduga terlibat dalam penyediaan paket striptis.
Kombes Pol Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng menjelaskan, Bambang Raya telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait ketidakhadirannya.
"Tidak hadir dengan beri surat pemberitahuan," ujar Kombes Pol Dwi Subagio seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/6/2025).
Penyidik Polda Jateng berencana untuk melakukan panggilan kedua kepada Bambang Raya dalam waktu dekat.
"Pekan ini," kata Kombes Pol Dwi Subagio.
Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa jika Bambang Raya kembali mangkir dari panggilan kedua, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.
"Kami tunggu kepatuhan tersangka untuk hadir dalam pemeriksaan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (27/2/2025), Polda Jateng melakukan penggerebekan di Mansion Executive Karaoke Semarang yang diduga menyajikan pertunjukan striptis serta praktik prostitusi.
Dalam penggerebekan tersebut, 20 orang diperiksa, termasuk 16 lady companion (LC), satu manajer, serta dua "mami" dan satu "papi".
Polda Jateng juga berencana untuk mendalami keterlibatan anak bawah umur dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: DPP Hanura Siapkan Tim Bela Bambang Raya Tersangka Tari Striptis dan Prostitusi Mansion Karaoke
tribun jateng
Tribunjateng.com
Semarang
Running News
Bambang Raya
Mansion Executive Karaoke
Prostitusi
Striptis Mansion Karaoke Semarang
striptis semarang
Striptis
Polda Jateng
Kombes Pol Dwi Subagio
Kombes Pol Artanto
Angga Kurnia Anggoro
| Kakek Cabuli Cucu di Pemalang, Nenek Curiga saat Korban Mengeluh Sakit di Kemaluan |
|
|---|
| Tabungan Simpeda Bank Jateng Tumbuh 12 Persen, Saldo Tembus Rp2,2 Triliun |
|
|---|
| Garis Polisi Kelilingi Dapur SPPG Desa Pilangwetan Demak, Ada Apakah? |
|
|---|
| Pria Warga Banyuurip Temanggung Meninggal usai Minum Arak |
|
|---|
| 7 Ton Paket Ludes Terbakar di Tol Salatiga, Diawali Percikan Api di Bak Truk Ekspedisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Polda-Jateng-menyegel-Mansion-Executive-Karaoke.jpg)