Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Penyidik Polda Jateng Siap-siap Jemput Paksa Bambang Raya, Update Kasus Mansion Karaoke Semarang

Polda Jateng tidak menutup kemungkinan akan mengambil jalur penjemputan paksa terhadap Bambang Raya jika mangkir lagi dalam kasus prostitusi.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
POLDA JATENG
SEGEL TEMPAT HIBURAN - Tim Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Tempat hiburan tersebut disegel karena diduga menyajikan tari telanjang dan prostitusi. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng tidak menutup kemungkinan akan mengambil jalur penjemputan paksa terhadap Bambang Raya yang telah berstatus tersangka dalam kasus striptis dan prostitusi di Mansion Executive Karaoke Semarang.

Langkah itu diambil jika Ketua DPD Partai Hanura Jateng tersebut tak hadir dalam pemanggilan kedua yang dijadwalkan dilaksanakan pada pekan ini.

Sebelumnya Bambang Raya mangkir dari pemanggilan pertama dengan alasan ada kegiatan partai.

Baca juga: Polda Jateng Jadwalkan Pekan Ini, Pemanggilan Kedua Kepada Bambang Raya Buntut Kasus Striptis

Pemanggilan pertama oleh Polda Jateng dilakukan pada Kamis (12/6/2025).

Ini adalah buntut penetapan statusnya sebagai tersangka pada Senin (2/6/2025) dan pasca penggerebekan di Mansion Executive Karaoke Semarang pada Kamis (27/2/2025).

Ya, Bambang Raya merupakan tersangka dalam kasus Mansion Executive Karaoke Semarang yang diduga terlibat dalam penyediaan paket striptis.

Kombes Pol Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng menjelaskan, Bambang Raya telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait ketidakhadirannya.

"Tidak hadir dengan beri surat pemberitahuan," ujar Kombes Pol Dwi Subagio seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/6/2025).

Penyidik Polda Jateng berencana untuk melakukan panggilan kedua kepada Bambang Raya dalam waktu dekat.

"Pekan ini," kata Kombes Pol Dwi Subagio.

Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa jika Bambang Raya kembali mangkir dari panggilan kedua, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.

"Kami tunggu kepatuhan tersangka untuk hadir dalam pemeriksaan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (27/2/2025), Polda Jateng melakukan penggerebekan di Mansion Executive Karaoke Semarang yang diduga menyajikan pertunjukan striptis serta praktik prostitusi.

Dalam penggerebekan tersebut, 20 orang diperiksa, termasuk 16 lady companion (LC), satu manajer, serta dua "mami" dan satu "papi".

Polda Jateng juga berencana untuk mendalami keterlibatan anak bawah umur dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

PEMILIK KARAOKE - Sosok Bambang Raya Saputra, Pemilik Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang.
PEMILIK KARAOKE - Sosok Bambang Raya Saputra, Pemilik Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang. (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Baca juga: DPP Hanura Siapkan Tim Bela Bambang Raya Tersangka Tari Striptis dan Prostitusi Mansion Karaoke

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved