TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sidang kasus dugaan perundungan dan pemerasan di program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) mengungkap soal peran terdakwa Taufik Eko Nugroho dalam memerintahkan mahasiswa untuk menyembunyikan barang bukti.
Perintah itu dilontarkan Taufik selepas kasus kematian Aulia Risma Lestari mahasiswi PPDS Anestesi Undip angkatan 77 viral sehingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun tangan.
Fakta itu terungkap saat saksi Herdaru menyatakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Sidang Kasus PPDS Anestesi Undip Perkuat Pungli Turun-Temurun Berkedok Biaya Operasional Pendidikan
Herdaru merupakan teman satu angkatan Risma dalam program PPDS Undip yang masuk angkatan 77.
"Ada perkataan itu dari Pak Taufik (memberikan alasan handphone hilang atau ganti) kalau ditanya dari tim Kemenkes," ujar Herdaru.
Taufik saat memberikan intruksi tersebut berkapasitas sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Undip.
Intruksi tersebut muncul karena ada beberapa mahasiswa PPDS Anestesi Undip ada yang sudah dimintai keterangan Kemenkes soal dugaan bullying yang menimpa Risma selama menjalani program PPDS Undip.
"Seingat saya ada beberapa mahasiswa PPDS sudah dipanggil tapi belum semua. Intruksi (dari Taufik) itu keluar," beber Herdaru.
Selain Herdaru, dalam sidang tersebut menghadirkan tiga teman satu angkatan lainnya dari Aulia Risma. Ketiganya meliputi Rian, Edo dan Sunu.
Dua dari tiga saksi tersebut juga membenarkan kondisi yang dialami oleh Herdaru.
"Iya, kami ketika itu dikumpulkan dokter Taufik, semua residen tempatnya di Fakultas kesehatan Undip, Tembalang, saya lupa tanggal dan bulannya tapi selepas surat keputusan Kemenkes (soal kasus Risma) keluar," terangnya.
Kendati ikut pertemuan itu, Edo tidak terlalu memahami intruksi dari Taufik.
Dia berdalih tidak terlalu memperhatikan.
Jaksa penuntut umum kemudian mengejar keterangan dari saksi Rian untuk memperjelas peran Taufik dalam rapat persiapan klarifikasi dari Kemenkes.
Rian membenarkan adanya arahan itu.
Namun, perintah detailnya tidak terlalu paham.
"Kalau adanya intruksi iya benar. Detailnya saya tidak terlalu paham," ungkap Rian.
Selepas keterangan dari para saksi, Majelis Hakim lantas mempertanyakan kepada Taufik menerima keterangan tersebut atau tidak.
"Saya tidak (keberatan) yang mulia," ucapnya ketika ditanyakan soal keberatan atau tidak soal keterangan itu.
Sidang menghadirkan pula dua terdakwa lainnya meliputi Zara Yupita Azra yang merupakan senior dari korban Aulia Risma Lestari dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani.
Dalam sidang kali ini, para kolega dari ketiga terdakwa tampak banyak yang hadir.
Mereka tampak mengobrol dengan ketiga terdakwa.
Baca juga: Indra dan Zara, Dua Nama Senior PPDS Anestesi Undip yang Disebut Paling Bikin Depresi Dokter Aulia
Sebaliknya, dari pihak korban mendiang Aulia Risma hanya dihadiri oleh Ibunda Risma, Nuzmatun Malinah yang datang sendirian dari Tegal.
Dia tampak mencatat beberapa keterangan dari para saksi.
"Kalau statemen nanti ke pengacara kami ya," katanya seusai sidang. (Iwn)