Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Kasus Kematian Dokter Aulia

Sidang Kasus PPDS Anestesi Undip Perkuat Pungli Turun-Temurun Berkedok Biaya Operasional Pendidikan

Sidang kedua kasus dugaan perundungan dan pemerasan pada program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip)

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
IST
SAKSI KASUS BOP - Saksi Andriani, bendahara residen sekaligus rekan kerja dari Terdakwa dr Taufik Eko Nugroho memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang PPDS Undip di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (11/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang kedua kasus dugaan perundungan dan pemerasan pada program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) kembali menguak aliran uang hasil pungutan liar (pungli) berkedok biaya operasional pendidikan (BOP).


Pemeriksaan saksi dalam sidang kali ini mengambil keterangan dari Andriani, bendahara residen sekaligus rekan kerja dari Terdakwa dr Taufik Eko Nugroho di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (11/6/2025). 

Andriani dalam kesaksiannya mengungkapkan, iuran BOP sudah menjadi tradisi di PPDS anestesi Undip. 

Dirinya juga pernah mengalami hal yang sama sewaktu menjadi mahasiswa PPDS angkatan 69.

Andriani pernah menyetorkan uang Rp60 juta. Namun, setiap angkatan jumlah pungutan BOP bisa bervariasi.

"Kalau tidak setor uang BOP tidak bisa ikut ujian karena tidak ada uang untuk mendaftar," katanya.

Andriani menyebut, secara formal tidak ada aturan resmi yang mengatur BOP.

Namun, pungutan BOP diketahui oleh Kepala Program Studi (Kaprodi) dan antar residen.

 "Ya tidak ada SK (Surat Keputusan) Rektor atau fakultas tapi itu kesepakatan residen," bebernya.

Andriani beralasan, uang BOP mencapai puluhan juta dibandingkan dengan biaya pendidikan lainnya supaya persiapan lebih matang.

Dia yang sudah menjadi bendahara residen sejak tahun 2021 itu mengungkapkan, semua pembayaran BOP dilakukan secara tunai.

Tidak boleh ditransfer.

"Tidak tahu (alasan harus ditransfer)," terangnya.

Dia juga mengaku, adapula iuran lain dari para staf anestesi.

Iuran itu digunakan untuk kebutuhan operasional Kelompok Staf Medis (KSM).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved