Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, YS melaporkan tiga orang.
Dua sisanya, Kombes Pol Dwi masih enggan menyebutkannya.
"Ketiganya segera kami panggil," terangnya.
Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke Mansion lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.
Penggrebekan dilakukan polisi pada Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari.
Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.
Polisi telah menetapkan pemilik Mansion Executive Karaoke Semarang Bambang Raya Saputra sebagai tersangka.
Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai politik.
Sebelum Bambang, satu tersangka lainnya yakni YS alias Mami U.
Peran YS ini mengatur aktivitas wanita penghibur di Mansion.
"Untuk tersangka YS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan."
"Tersangka masih proses administrasi," kata Kombes Pol Dwi Subagio. (*)
Baca juga: Tim PKM Fakultas Psikologi USM Beri Pelatihan Mindfulness Ke Guru PAUD Ananda Sendangmulyo
Baca juga: BREAKING NEWS, Sopir Truk Muatan Tutup Jalan Ring Road Solo-Karanganyar, Menyoal Kebijakan ODOL
Baca juga: Kemenkum Jateng Gelar Rapat Bersama: Evaluasi dan Akselerasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Baca juga: Atlet Tinju Kota Semarang Merasa Dicurangi di Final POPDA Jateng 2025