Berita Slawi

Bukan Baju Renang, MAN 1 Tegal Ungkap 250 Poin Pelanggaran Disiplin Siswi Berprestasi Popda Jateng

Penulis: Raf
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SISWI DIKELUARKAN - Ilustrasi gerbang MAN 1 Tegal, Jalan Ponpes Babakan, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jumat (20/6/2025). Sekolah itu menjadi viral seusai beredar kabar ada siswi dikeluarkan seusai ikuti Popda Cabang Renang.

"Kalau siswi yang sekaligus atlet renang ini sampai dikeluarkan dari sekolah ya sangat kasihan. Terkecuali ada kasus asusila, narkoba dan lainnya ya silahkan, tapi kalau terkait pakaian renang seperti apa yang beredar di postingan bagi saya sangat disayangkan," tutur Ahmad Jaelani saat ditemui Tribunjateng.com di rumahnya, pada Jumat (20/6/2025). 

Ahmad Jaelani menegaskan, terkait ketentuan baju renang yang digunakan saat kompetisi Popda ataupun lainnya sudah ditentukan dari pusat sehingga daerah tinggal mengikuti dan menyesuaikan. 

Bahkan untuk ajang perlombaan resmi ketentuan datang dari Federasi Akuatik Internasional. 

Termasuk ketika ada atlet renang yang menggunakan jilbab, menurut Jaelani sejauh ini belum ada ketentuan harus memakai baju renang yang berhijab atau muslimah kecuali ada aturan tersendiri dari panitia penyelenggara. 

Baca juga: VIRAL Siswi MAN 1 Tegal Dikeluarkan dari Sekolah Usai Ikuti Popda, Baju Renang Dipersoalkan

Sedangkan untuk penutup kepala setiap atlet renang perempuan pasti memakai karena untuk mengatur rambut supaya tidak berantakan dan mengganggu konsentrasi. 

Selain itu baju renang yang digunakan atlet juga sangat mempengaruhi kecepatan di lintasan renang. 

"Mudah-mudahan untuk siswi ini tetap semangat dan jangan sampai mentalnya down karena masalah ini. Kepada pihak keluarga juga tetap semangat memberi dukungan dan mendampingi," harap Jaelani. (dta) 

Berita Terkini