"Saya juga harus kucing-kucingan dengan petugas Imigrasi Eropa," papar warga Brebes itu.
Korban Ali mengatakan, diberangkatkan oleh tersangka Nurjaman ke Spanyol pada 6 Agustus 2024.
Setiba di Spanyol dia dipekerjakan sebagai bartender dengan upah Rp 15 juta atau 800 euro.
Awalnya, dia dijanjikan 3.000 euro.
"Saya diminta sembunyi jika ada polisi. Setelah 4 bulan bekerja saya minta kejelasan ke tersangka tetapi tidak ada jawaban, saya akhirnya pindah ke Yunani biaya sendiri karena takut dideportasi," paparnya. (Iwn)