TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video pengakuan perselingkuhan yang diduga melibatkan seorang anggota polisi aktif.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Ardi Ardiansyah pada 17 Juni 2025 dan langsung menarik perhatian warganet.
Dalam video berdurasi singkat itu, tampak seorang pria mengenakan kaus kuning mengaku telah menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita.
Pria tersebut diketahui sebagai Bripka Aji, anggota aktif yang bertugas di Polres Demak.
Tak hanya melalui pernyataan lisan, pengakuan tersebut juga diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai yang ditampilkan dalam rekaman video.
Bukti ini semakin memperkuat dugaan dan menjadi perbincangan hangat di ruang publik, dengan ratusan komentar membanjiri unggahan tersebut.
Wanita yang disebut dalam pengakuan Bripka Aji adalah Wayan Intan Saputri, yang diketahui merupakan istri siri dari seorang pria bernama Wahyu.
Kepala Seksi Propam Polres Demak, AKP Santoso, membenarkan bahwa Bripka Aji merupakan anggota kepolisian yang saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan etik di lingkungan internal kepolisian.
“Benar, itu anggota kami dan saat ini sedang dalam proses sidang disiplin,” kata Santoso kepada Tribun Jateng, Kamis (19/6/2025).
Menurut Santoso, kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Wahyu sekitar lima bulan lalu, terkait dugaan perzinaan antara Bripka Aji dan Wayan di sebuah rumah makan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, tidak ditemukan tindakan perzinaan.
Kamar di warung makan itu merupakan milik pribadi pemilik warung, bukan untuk disewakan,” jelasnya.
Meski tidak ditemukan bukti perzinaan, Bripka Aji tetap dijatuhi sanksi disiplin karena telah meninggalkan tugas tanpa izin atasan.
“Besok (20/6/2025), Bripka Aji akan mulai menjalani sidang disiplin karena meninggalkan tugas tanpa seizin pimpinan,” tegas Santoso.