Dalam keterangannya, Santoso juga mengatakan bahwa Bripka Aji sempat mengaku adanya pemerasan dari Wahyu sebesar Rp 150 juta, dan apabila tidak diberikan akan diviralkan di media sosial.
“Kami memiliki bukti berupa rekaman suara dan percakapan antara Bripka Aji dan Wahyu.
Namun, hingga saat ini, Bripka Aji belum membuat laporan resmi terkait pemerasan itu,” lanjutnya.
Santoso menegaskan, meskipun ada unsur pemerasan, pihaknya tetap menindaklanjuti pelanggaran disiplin yang dilakukan anggotanya.
“Terkait laporan balik, itu hak pribadi Bripka Aji.
Tapi kami tegaskan, proses disiplin terhadapnya tetap berjalan.
Tidak benar jika dikatakan kami membiarkan,” pungkasnya.(afn)