Mbak Ita juga menanggapi kesaksian Martono yang menyebut ada aliran dana lain untuk mendukung kegiatan yang berkaitan dengan dirinya selama menjabat Wali Kota.
"Kalau terkait pelantikan, anggaran sudah dianggarkan Pemkot dan Pemprov dan tidak ada kegiatan seremoni karena masih transisi Covid," jelasnya.
Kasus ini menyeret nama Mbak Ita dan Alwin Basri, yang kini menghadapi tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dakwaan tersebut mencakup dugaan gratifikasi dan suap senilai total Rp 9 miliar.
Selain Martono, Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, juga turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Komitmen Fee Capai Rp 1,4 Miliar
Commitment fee sebesar 13 persen dari proyek-proyek di sejumlah kecamatan di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, mencapai total Rp 1,4 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Martono, salah seorang terdakwa dalam kasus tersebut, di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (23/6/2025).
Martono, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, menyatakan bahwa fee tersebut disetorkan kepadanya oleh anggota Gapensi.
"Betul, 13 persen (commitment fee atas proyek di sejumlah kecamatan)," kata Martono.
Dalam keterangannya, Martono menjelaskan bahwa pengumpulan commitment fee 13 persen dilakukan sebagai langkah antisipasi jika ada pejabat yang meminta jatah.
"Kita waktu itu jagani kalau nanti harus setor," terangnya.
Martono juga mengungkapkan bahwa sebagian dari commitment fee tersebut digunakan untuk mendukung program-program Pemerintah Kota Semarang.
"Saya gunakan untuk kegiatan sosial (stunting, bencana, dan bangunan masjid di Kantor Damkar Kota Semarang)," ujarnya kepada majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian mempertanyakan keterangan Martono terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai permintaan Alwin Basri.