"Pak Alwin bilang uang yang terkumpul fee 13 persen agar saya simpan apabila ada kebutuhan bisa dimanfaatkan," tambahnya.
Kasus ini juga menyeret eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, serta suaminya, Alwin Basri, yang kini menghadapi tiga dakwaan dari JPU KPK, termasuk dugaan menerima gratifikasi dan suap dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.
Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga didakwa dalam perkara ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com