Berita Viral

Mantan MasterChef Asal Jateng Lecehkan Sesama Jenis Anak di Bawah Umur, Beri Ini ke Anak-anak Ngaji

Penulis: Alifia
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

20250625, Ilustrasi Pencabulan Anak, Tribun Jateng, Bram Kusuma.

Mantan MasterChef Asal Jateng Lecehkan Sesama Jenis Anak di Bawah Umur, Beri Ini ke Anak-anak Ngaji

TRIBUNJATENG.COM- Platform sosial media X tengah digemparkan dengan mantan MasterChef berinisial S.

Diduga S telah melakukan tindak pencabulan terhadap sesama jenis pada anak di bawah umur.

Melalui akun sosial media X @mtyt1164924 alumni MasterChef Indonesia tersebut diketahui rutin memberikan snack pada anak-anak yang tengah mengaji di sebuah masjid di dekat rumahnya.

Baca juga: Diancam Dibawa ke Barak Militer Oleh Dedi Mulyadi, Rayyanza Anak Raffi Ahmad Beri Jawaban Kocak

Baca juga: Jennifer Coppen Dituding Jauhkan Anak dari Keluarga Dali, Yaya Unggah Video dan Singgung Hal Ini

Baca juga: Ibunda Alyssa Daguise Unggah Sejumlah Foto Momen Pernikahan Anaknya, Tak Ada Foto Mulan Jameela

Namun, S justru bermaksud buruk pada seorang anak laki-laki yang ia minta datang ke rumahnya setelah Maghrib.

Tak disangka, selama berada di rumahnya S memaksa anak tersebut untuk melancarkan nafsu bejatnya.

"BAYANGIN BOCAH GAK TAU APA-APA DISURUH KAYAK GITUUUU WTF???" tulis akun tersebut.

"DAN INI TUH BERLANGSUNG DAH AGAK LAMAAAA DAN BERKALI KALI!!!!" lanjutnya.
"Dan dia tu masih pede jualan gais pas habis di pulangin ituuu. DAN KALIAN TAU ada salah satu bpk" disitu kyk minta di damai in aja masalahnya soalnya si pelaku mau ngasi uang KYK DIH BGT," sindir pengunggah emosional.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, pria berinisial S (49) yang merupakan warga Kertek, Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah ditangkap polisi atas kasus pencabulan.

Melalui Aiptu Kodirun selaku Kanit PPA Polres Wonosobo mengungkap jika korban dari S merupakan anak laki-laki berinisial AF berusia 14 tahun.

Korban sempat melaporkan tindak pencabulan yang dilakukan oleh S kepada pamannya yang berinisial SE (50).

"Menurut SE, pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak kurang lebih 20 kali. Awalnya, korban dipanggil oleh tersangka untuk membantu menstraples kardus snack makanan," kata Aiptu Kodirun dalam keterangan resminya Jumat (14/2/2025) yang dilihat ulang pada Rabu (25/6/2025).

Pada Minggu (5/1/2025) lalu sekitar pukul 19.00 WIB korban menghubungi pelapor dan menyampaikan ketakutannya akan tindakan pencabulan yang dilakuan oleh tersangka.

"Dalam keadaan panik, korban meminta pelapor untuk segera datang ke rumah tersangka," kata Aiptu Kodirun.

Namun, sebelum pelapor tiba ke rumah tersangka, korban kembali menghubungi dan menyatakan bahwa dia diajak keluar rumah oleh pelaku.

Merasa khawatir akan keselamatan korban, SE kemudian meminta bantuan warga setempat untuk menggerebek rumah tersangka.

"Sekitar pukul 22.30 WIB, pelapor dan beberapa warga mendatangi rumah tersangka. Di dalam rumah, mereka menemukan tersangka dan korban dalam keadaan berpakaian lengkap di dalam kamar," kata Aiptu Kodirun.

Tersangka sempat membantah dan berkilah terkait tudingan melakukan pelecehan terhadap korban.

Tersangka diketahui telah dibawa ke Polres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka kini telah dibawa ke Polres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut," kata Aiptu Kodirun

Tersangka diketahui diancam hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak.

Selanjutnya Aiptu Kodirun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga anak-anaknya dan meningkatkan pengawasan agar terhindar dari tindak pencabulan, kenakalan remaja serta hal buruk lain yang tidak diinginkan.

(*)

Berita Terkini