TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Satpol PP Kabupaten Kudus akhirnya mendatangi lokasi aktivitas galian C yang terletak di dekat Bendungan Logung.
Kedatangan mereka meminta agar aktivitas tambang tersebut dihentikan lantaran tidak mengantongi izin resmi.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kudus Arief Dwi Aryanto mengatakan, kedatangan Satpol PP Kudus pada Selasa 24 Juni 2025 ke lokasi tambang galian C di dekat Bendungan Logung meminta agar aktivitas tersebut dihentikan.
Baca juga: Galian C di Dekat Bendungan Logung Kudus, Tim BBWS Akan Lakukan Kajian
“Karena kalau langsung menghentikan galian C itu kewenangannya provinsi, cuma kami hanya bisa persuasif kepada pemilik tambang untuk menghentikan dan mengurus izinnya,” kata Arief.
Kata Arief, saran yang pihaknya sampaikan diamini oleh pemilik usaha tambang tersebut.
Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyegel aktivitas tambang tersebut.
“Kalau penyegelan ranah dari provinsi di aturan kewenangan di provinsi, kami tadi sebatas persuasif kepada pemilik tambang terkait perizinannya,” kata dia.
Setelah ini, kata dia, pihaknya akan melayangkan surat ke Satpol PP Provinsi Jawa Tengah. Pihaknya juga sudah koordinasi dengan penyidik Satpol PP Provinsi.
“Kami juga sudah ketemu dengan pemilik usaha tambang tersebut. Mereka juga menyampaikan keluh kesahnya terkait dengan perizinan,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, kata Arief, pihaknya juga mendatangi dua titik galian C lainnya yang lokasinya masih berdekatan. Pihaknya juga menyampaikan terkait legalitas perizinan yang harus dikantongi dalam usaha pertambangan.
“Kami minta untuk berhenti dan mengurus izinnya. Cuma dari Pemkab Kudus hanya bisa membantu KTTR (Kajian Teknis Tata Ruang) saja, selain itu izinnya ada di provinsi,” kata dia. (*)