TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Program sanitary landfill dan PSEL disebut bakal diimplementasikan di TPA Jatibarang, Semarang.
Dijelaskan, hal itu sebagai tindak lanjut Pemkot Semarang menyusul ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada daerah yang masih menerapkan sistem open dumping.
Sesuai ketentuan dari KLHK tersebut, seluruh TPA di Indonesia harus menghentikan metode pembuangan terbuka paling lambat tahun 2026 dan beralih ke sistem sanitary landfill.
Baca juga: Kritis! TPA Jatibarang Semarang Diperkirakan Hanya Mampu Tampung Sampah Hingga 5 Tahun
"Ada kewajiban dari kita, sesuai dengan peraturan yang ada, sebelum masuk tahun 2026, TPA Jatibarang itu sudah tidak punya open dumping," katanya dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
Open dumping sendiri merupakan metode pembuangan sampah ke tanah terbuka tanpa perlakuan khusus, yang dinilai berpotensi mencemari tanah, air, dan udara.
Sebagai gantinya, Pemkot Semarang mulai menerapkan sanitary landfill, yaitu sistem penimbunan sampah yang dipadatkan dan ditutup tanah secara berkala.
Disebutkan, lahan untuk sanitary landfill ini diperoleh dari hasil ganti rugi proyek Tol Semarang–Demak.
“Kemudian proses open dumping-nya itu harus kita tutup. Ada plastik yang disiapkan, dan bubukannya kita dorong untuk beredar masuk ke ceruk yang ada di sebelah.
Kemudian kita juga sudah membeli tanah di sampingnya itu dari hasil penjualan, dari hasil ganti rugi jalan tol Semarang-Demak,” terang Agustina.
Sementara itu, melanjutkan program pembuangan sanitary landfill, sebutnya, juga akan dilaksanakan sistem Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Baca juga: Tinjau TPA Jatibarang, Yoyok Sukawi jadi Tempat Curhat Sopir Truk Sampah
Menurutnya, pengolahan sampah ini didasari oleh pesatnya pertumbuhan penduduk urbanisasi.
Agustina menjelaskan, saat ini proses PSEL masih dikerjakan.
"Proses, masih dikerjakan. Kita sedang berupaya meminta izin kepada Kementrian Keuangan untuk dapat meneruskan hasil dari kajian yang telah dilakukan," katanya. (*)