TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kejaksaan Negeri Kendal tak berhenti pada dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal.
Bahkan secara terang-terangan, ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kejari pun saat ini sedang mendalaminya dan segera menentukan langkah hukum terkait pihak lain yang terlibat ini.
Baca juga: Warga Kendal Jaga Warisan Sunan Kalijaga: Jamas Pusaka dan Ganti Luwur Makam Syekh Bhre Bintoro
Sebelumnya, teka-teki siapakah sosok tersangka baru yang terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, akhirnya terjawab.
Tepat pada malam 1 Suro, Kamis (26/6/2025), sosok tersebut diperlihatkan ke publik.
Dia pun langsung dijebloskan ke penjara atau dititipkan di Lapas Bulu Semarang.
Sosok tersebut adalah Sekretaris Desa Kertosari.
Wanita berinisial PM disebut-sebut ikut serta membantu Wahyudi dalam penyalahgunaan Dana Desa senilaisekira Rp530 juta.
Dia terlibat aktif dalam membuat pertanggungjawaban palsu atas proyek pembangunan jalan desa material cor rabat beton yang tidak sesuai.
Kejari Kendal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Wahyudi.
Dia adalah Sekretaris Desa Kertosari berinisial PM yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
PM diduga turut serta dalam penyalahgunaan Dana Desa dengan total kerugian negara mencapai Rp530 juta.
Keterlibatan PM terungkap melalui hasil penyidikan Kejari Kendal.
Penetapan status tersangka terhadap PM dituangkan dalam surat resmi Kejari Kendal bernomor: B-2007/M.3.27/Fd.2/06/2025 per 26 Juni 2025.
Pada Kamis (26/6/2025) malam, PM digelandang ke mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Kendal.