TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kejaksaan Negeri Kendal tak berhenti pada dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal.
Bahkan secara terang-terangan, ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kejari pun saat ini sedang mendalaminya dan segera menentukan langkah hukum terkait pihak lain yang terlibat ini.
Baca juga: Warga Kendal Jaga Warisan Sunan Kalijaga: Jamas Pusaka dan Ganti Luwur Makam Syekh Bhre Bintoro
Sebelumnya, teka-teki siapakah sosok tersangka baru yang terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, akhirnya terjawab.
Tepat pada malam 1 Suro, Kamis (26/6/2025), sosok tersebut diperlihatkan ke publik.
Dia pun langsung dijebloskan ke penjara atau dititipkan di Lapas Bulu Semarang.
Sosok tersebut adalah Sekretaris Desa Kertosari.
Wanita berinisial PM disebut-sebut ikut serta membantu Wahyudi dalam penyalahgunaan Dana Desa senilaisekira Rp530 juta.
Dia terlibat aktif dalam membuat pertanggungjawaban palsu atas proyek pembangunan jalan desa material cor rabat beton yang tidak sesuai.
Kejari Kendal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Wahyudi.
Dia adalah Sekretaris Desa Kertosari berinisial PM yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
PM diduga turut serta dalam penyalahgunaan Dana Desa dengan total kerugian negara mencapai Rp530 juta.
Keterlibatan PM terungkap melalui hasil penyidikan Kejari Kendal.
Penetapan status tersangka terhadap PM dituangkan dalam surat resmi Kejari Kendal bernomor: B-2007/M.3.27/Fd.2/06/2025 per 26 Juni 2025.
Pada Kamis (26/6/2025) malam, PM digelandang ke mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Kendal.
Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, PM tampak tertunduk lesu saat dibawa petugas menuju kendaraan.
"Berdasarkan hasil pendalaman dan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, kami menetapkan Sekdes PM sebagai tersangka baru," kata Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, Jumat (27/6/2025).
Lila menerangkan, tersangka PM ini membuat laporan palsu, sehingga tidak sesuai pertanggungjawaban pengeluaran Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Ulah tersangka itu menyalahi Pasal 5 ayat 3 huruf c Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan Dana Desa yang memastikan kebenaran dari pertanggungjawaban pengeluaran APBDes.
Baca juga: Inilah Sosok dan Peran Sekdes Kertosari Kendal, Tersangka Kedua Kasus Korupsi Dana Desa Rp530 Juta
"Tersangka Sekdes dalam pembuatan pertanggungjawaban pengeluaran APBDes yang seharusnya dilakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran terkait bukti-bukti pertanggungjawaban,"
"Namun Sekdes membuat bukti-bukti yang tidak benar sebagai pertanggungjawaban pengeluaran APBDes." ungkap Lila Nasution.
Lila mengatakan, perbuatan tersangka juga melanggar Pasal primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari juga menjerat pelaku dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka juga dijerat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," paparnya.
Diterangkan lebih lanjut, tersangka dinyatakan sehat dan memenuhi syarat dilakukan penahanan.
Sehingga, saat ini tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang.
"Tersangka berinisial P M telah diperiksa oleh dokter RSUD Kabupaten Kendal serta dinyatakan sehat dan memenuhi untuk dilakukan penahanan," tuturnya.
Di sisi lain, Kejari Kendal juga masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
"Kami masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut," tandasnya.
Baca juga: Tradisi Warga Pekuncen Kendal Sambut 1 Muharram: 14 Ribu Nasi Suro Ludes Cuma 10 Menit
Tersangka Korupsi Dana Desa Rp530 Juta
Penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut setidaknya telah menjawab teka-teki sosok yang pernah disampaikan Kejari Kendal.
Sebelumnya telah diberitakan Tribunjateng.com, Kejari Kendal mengisyaratkan kemungkinan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal.
Hal ini dipertegas Kajari Kendal, Lila Nasution pasca penetapan Kades Kertosari, Wahyudi sebagai tersangka dan kini sementara mendekam di Lapas Kelas 2A Kendal selama 20 hari mulai 26 Mei 2025.
Adapun kasus korupsi Dana Desa yang dimaksud Kejari dan telah mencuat ke publik itu berkaitan dengan dengan pembangunan jalan rabat beton senilai Rp530 juta.
Pendalaman dan pengembangan atas kasus tersebut pun secara maraton sedang dilakukan oleh penyidik Kejari Kendal.
Kejari menduga, ada pihak-pihak lain yang terlibat dan mungkin juga ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut.
Sebab, menurut Lila, kecil kemungkinan kasus korupsi Dana Desa dilakukan dan dinikmati seorang diri, tentunya ada pihak lain membantu untuk mengakali proyek jalan desa tersebut.
"Baik dari sisi laporan pertanggungjawabannya maupun pelaksanaannya," tandas Lila.
Ya, Kejari Kendal saat ini masih melakukan pendalaman dan penyelidikan mendalam atas kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Wahyudi, Kades Kertosari.
Wahyudi saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 2A Kendal.
Dia terbukti melakukan tindak korupsi pembangunan jalan cor rabat beton di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal dengan nominal mencapai Rp530 juta.
"Kami akan melakukan pendalaman terlebih dahulu."
"Bilamana ditemukan peran pihak-pihak lain dalam kasus ini," kata Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, Minggu (1/6/2025).
Lila bakal mengungkap kasus ini secara terbuka dan terang-terangan agar menjadi perhatian sekaligus peringatan tegas kepada para Kades.
"Ditunggu saja, kami masih melakukan pendalaman dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait," paparnya.
Baca juga: Anggaran UHC Kendal Kena Efisiensi Rp 5 Miliar, Dewan Usulkan Pengembalian di APBD
Pertanggungjawaban Palsu
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kendal menetapkan Kepala Desa Kertosari bernama Wahyudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Kades tersebut diduga melakukan korupsi Dana Desa dengan membuat modus pertanggungjawaban palsu, atas pembangunan jalan desa dengan material cor rabat beton yang tidak sesuai.
Penetapan tersangka didasarkan atas surat nomor B1661/M.3.27/FD.2/05/2025 pada 26 Mei 2025.
"Tersangka telah ditahan di Lapas Kelas 2A Kendal," kata Kajari Kendal, Lila Nasution pada Senin (26/5/2025).
Lila mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan selama 5 jam di kantor Kejaksaan Negeri Kendal sejak siang hingga sore hari.
Dalam pemeriksaan itu, terungkap bahwa Kades tersebut diduga melakukan korupsi Dana Desa sebesar Rp530.875.083.
Dugaan korupsi Kades dilakukan pada Tahun Anggaran 2023 dan mulai dilakukan pemeriksaan pada 2024 melalui berbagai laporan yang masuk ke Kejaksaan.
"Dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa berupa pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023," ungkapnya.
Dikatakannya, penetapan tersangka didasarkan atas berbagai pertimbangan yang telah dilakukan penyidik kejaksaan.
Pihaknya juga telah memeriksa 29 saksi dan 3 ahli yang didukung dengan alat bukti kerugian negara.
"Nilai kerugian sudah dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Kendal," paparnya.
Menurut Lila, Kades tersebut tidak menggunakan kualitas bahan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) saat pembangunan jalan desa.
Selain itu, tersangka juga memanipulasi pengelolaan keuangan sehingga tidak sesuai ketentuan.
"Didasarkan hasil laporan perhitungan volume kuat tekan beton rabat beton pada 1 Maret 2024 itu tidak sesuai spesifikasi," sambungnya.
Saat ini, tersangka dilakukan masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 2A Kendal.
Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Baca juga: Dongkrak Potensi Ekonomi, Hiu Selatan International Hard Enduro Ketujuh Bakal Digelar di Kendal
Serukan Penegakan Hukum
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari ikut menyoroti kasus korupsi yang kini menyeret nama Kepala Desa Kertosari, Wahyudi.
Aksi Wahyudi mulai terendus oleh Kejaksaan Negeri Kendal dan Inspektorat Negeri Kendal melalui sederet laporan penyelewengan pada 2024.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, dia harus mengikuti proses hukum."
"Penegakan hukum ditegakkan," kata Bupati yang akrab disapa Tika pada Selasa (27/5/2025).
Tika menuturkan, dirinya ikut prihatin atas kejadian ini.
Dia meminta kepada seluruh Kades di Kendal agar mengelola keuangan secara baik, sehingga tindakan penyelewengan tidak terulang di kemudian hari.
"Saya berpesan agar Kades lain di dalam pengelolaan keuangan menggunakan aturan yang berlaku."
"Ini harus hati-hati mengelola keuangan," tegasnya.
Tika juga meminta kepada Kades agar tak sungkan berbagi ilmu mengenai pengelolaan keuangan dengan Kades lain yang belum memahami.
"Jangan sungkan konsultasi ke pihak Kades lain, atau pihak lain yang lebih kompeten," paparnya.
Tika sebenarnya juga sudah jengah dengan perilaku Kades yang kerap melakukan kesalahan dan berlindung di bawah ketiak ketidaktahuan.
"Ada yang kadang-kadang melakukan kesalahan terapi katanya selalu berdalih ketidaktahuan," ujarnya.
Pihaknya bakal memperketat pengawasan melalui proses Bimbingan dan Teknis (Bimtek) mengelola keuangan desa.
"Kami bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan ketat melakukan Bimtek keuangan pengelolaan desa, sehingga bisa berjalan baik dan sesuai aturan," pungkasnya.
Baca juga: Siap-siap, Kejari Kendal Isyaratkan Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Dana Desa Kertosari
Murni Kesalahan Pribadi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni menilai, korupsi yang dilakukan Kades Wahyudi sebagai bentuk kelalaian pribadi.
Yanuar menegaskan, pihaknya telah memberikan pembinaan dan sosialisasi jauh-jauh hari agar para Kades taat aturan.
"Kami rasa itu kembali ke pribadi masing-masing ya, dari kami sudah melakukan pembinaan dan sosialisasi," terangnya.
Yanuar menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat ini juga akan menyelenggarakan pendampingan Dana Desa bersama Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kendal.
"Rencana Juni 2025 ini kami akan sosialisasi lanjutan ke desa-desa untuk pembinaan," ujar Yanuar.
Disinggung mengenai pemberian bantuan hukum kepada tersangka, Yanuar menyerahkan proses itu kepada Paguyuban Kades di Kendal.
"Ya itu tergantung dari teman-teman Paguyuban Kades di Kendal bagaimana nantinya."
"Kalau minta bantuan hukum, dari Pemkab Kendal akan memfasilitasi," bebernya.
Beri Dorongan Moral
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Suyoto terus memberikan semangat moril kepada keluarga tersangka yang masih terpukul atas peristiwa ini.
Dikatakannya, paguyuban bakal memberikan upaya pendampingan hukum berupa penangguhan penahanan.
Namun, saat ini dirinya belum mendapatkan informasi maupun pemberitahuan dari pihak keluarga.
"Untuk upaya jembatan penangguhan penahanan dan pendampingan hukum, kami masih menunggu dari keluarga."
"Saat ini dari kami belum dihubungi oleh pihak keluarga tersangka," sambungnya.
Suyoto pun ikut prihatin dengan kondisi yang menimpa Kades Wahyudi.
Ia mengimbau kepada Kades lain di Kendal agar tidak berbuat gegabah sekalipun mengenai proyek pembangunan desa agar tak keluar dari garis aturan yang telah ditetapkan.
"Ke depan jangan sampai salah langkah dan kejadian ini jangan terulang."
"Jangan memutuskan sendiri soal aturan maupun keuangan desa, apapun harus didiskusikan yang berkaitan dengan desa," pungkasnya. (*/agus salim irsyadullah)
Baca juga: Kejari Masih Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Korupsi Dana Desa Kertosari Kendal
Baca juga: Kades Kertosari Kendal Korupsi Dana Desa Rp530 Juta, Bupati Tika Serukan Penegakan Hukum