Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Dana Desa di Kendal

Kejari Masih Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Korupsi Dana Desa Kertosari Kendal

Kejari Kendal masih melakukan pendalaman dan penyelidikan mendalam atas kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Wahyudi, Kades Kertosari.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
DITAHAN - Kades Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, berinisial W sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa digelandang menuju Lapas Kelas IIA Kendal, Senin (26/5/2025). Dia diduga melakukan korupsi Dana Desa sebesar Rp530.875.083. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kejari Kendal hingga kini masih melakukan pendalaman dan penyelidikan mendalam atas kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Wahyudi, Kades Kertosari.

Wahyudi saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 2A Kendal.

Dia terbukti melakukan tindak korupsi pembangunan jalan cor rabat beton di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal dengan nominal mencapai Rp530 juta.

Baca juga: Curhat Penjual Hewan Kurban di Kendal, Lapak Baru Akan Ramai di H-2 Iduladha

Baca juga: King of Toys, Pabrik Mainan Terbesar Dunia Akan Beroperasi di Kendal

"Kami akan melakukan pendalaman terlebih dahulu."

"Bilamana ditemukan peran pihak-pihak lain dalam kasus ini," kata Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, Minggu (1/6/2025).

Lila bakal mengungkap kasus ini secara terbuka dan terang-terangan agar menjadi perhatian sekaligus peringatan tegas kepada para Kades.

"Ditunggu saja, kami masih melakukan pendalaman dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait," paparnya.

Pertanggungjawaban Palsu 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kendal menetapkan Kepala Desa Kertosari bernama Wahyudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa.

Kades tersebut diduga melakukan korupsi Dana Desa dengan membuat modus pertanggungjawaban palsu, atas pembangunan jalan desa dengan material cor rabat beton yang tidak sesuai.

Penetapan tersangka didasarkan atas surat nomor B1661/M.3.27/FD.2/05/2025 pada 26 Mei 2025.
 
"Tersangka telah ditahan di Lapas Kelas 2A Kendal," kata Kajari Kendal, Lila Nasution pada Senin (26/5/2025).

Lila mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan selama 5 jam di kantor Kejaksaan Negeri Kendal sejak siang hingga sore hari. 

Dalam pemeriksaan itu, terungkap bahwa Kades tersebut diduga melakukan korupsi Dana Desa sebesar Rp530.875.083.

Dugaan korupsi Kades dilakukan pada Tahun Anggaran 2023 dan mulai dilakukan pemeriksaan pada 2024 melalui berbagai laporan yang masuk ke Kejaksaan.

"Dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa berupa pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved