Korupsi Dana Desa di Kendal
Kejari Masih Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Korupsi Dana Desa Kertosari Kendal
Kejari Kendal masih melakukan pendalaman dan penyelidikan mendalam atas kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Wahyudi, Kades Kertosari.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kejari Kendal hingga kini masih melakukan pendalaman dan penyelidikan mendalam atas kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Wahyudi, Kades Kertosari.
Wahyudi saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 2A Kendal.
Dia terbukti melakukan tindak korupsi pembangunan jalan cor rabat beton di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal dengan nominal mencapai Rp530 juta.
Baca juga: Curhat Penjual Hewan Kurban di Kendal, Lapak Baru Akan Ramai di H-2 Iduladha
Baca juga: King of Toys, Pabrik Mainan Terbesar Dunia Akan Beroperasi di Kendal
"Kami akan melakukan pendalaman terlebih dahulu."
"Bilamana ditemukan peran pihak-pihak lain dalam kasus ini," kata Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, Minggu (1/6/2025).
Lila bakal mengungkap kasus ini secara terbuka dan terang-terangan agar menjadi perhatian sekaligus peringatan tegas kepada para Kades.
"Ditunggu saja, kami masih melakukan pendalaman dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait," paparnya.
Pertanggungjawaban Palsu
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kendal menetapkan Kepala Desa Kertosari bernama Wahyudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Kades tersebut diduga melakukan korupsi Dana Desa dengan membuat modus pertanggungjawaban palsu, atas pembangunan jalan desa dengan material cor rabat beton yang tidak sesuai.
Penetapan tersangka didasarkan atas surat nomor B1661/M.3.27/FD.2/05/2025 pada 26 Mei 2025.
"Tersangka telah ditahan di Lapas Kelas 2A Kendal," kata Kajari Kendal, Lila Nasution pada Senin (26/5/2025).
Lila mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan selama 5 jam di kantor Kejaksaan Negeri Kendal sejak siang hingga sore hari.
Dalam pemeriksaan itu, terungkap bahwa Kades tersebut diduga melakukan korupsi Dana Desa sebesar Rp530.875.083.
Dugaan korupsi Kades dilakukan pada Tahun Anggaran 2023 dan mulai dilakukan pemeriksaan pada 2024 melalui berbagai laporan yang masuk ke Kejaksaan.
"Dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa berupa pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023," ungkapnya.
Kendal
Running News
Kades Kertosari Korupsi Dana Desa
korupsi dana desa
Korupsi Dana Desa di Kendal
Wahyudi Kades Kertosari
Kejari Kendal
dana desa
Lila Nasution
Lapas Kelas 2A Kendal
Inspektorat Kabupaten Kendal
Yanuar Fatoni
Dispermasdes Kabupaten Kendal
Dyah Kartika Permanasari
paguyuban kades bahurekso kendal
Mbak Tika Kendal
Mbak Tika
BREAKING NEWS: 2 Nama Ini Masuk Daftar Tambahan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Kertosari Kendal |
![]() |
---|
Tak Cukup 2 Tersangka, Kejari Kendal Sebut Masih Ada Pihak Lain yang Terlibat Korupsi Desa Kertosari |
![]() |
---|
Inilah Sosok dan Peran Sekdes Kertosari Kendal, Tersangka Kedua Kasus Korupsi Dana Desa Rp530 Juta |
![]() |
---|
Siap-siap, Kejari Kendal Isyaratkan Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Dana Desa Kertosari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.