Guru Madrasah Demak Cabuli Siswi

Tak Disangka-sangka, MS Sudah Cabuli 16 Siswi, Warga Mengenal Guru Madrasah Ini sebagai Tokoh Senior

Penulis: Dse
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GURU CABUL - Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni. Kepolisian menangkap seorang guru Madrasah Diniyah dalam kasus pencabulan terhadap 16 siswi kelas 6 di Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.

Pelaku juga sudah diberhentikan sebagai guru di Madrasah tersebut.

Polres Demak Buka Posko Aduan

Terkait hal itu, polisi juga menduga kasus ini telah berlangsung sejak 2024 dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain.

AKP Kuseni mengimbau orangtua yang merasa anaknya menjadi korban untuk segera melapor.

Pihaknya telah membuka posko pengaduan di Mapolres Demak untuk menampung laporan para korban.

"Kami tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah."

"Orangtua yang memiliki informasi serupa harap melapor agar kasus ini semakin jelas," pungkas AKP Kuseni. 

Terkait kasus tersebut, saat ini sedang ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Demak. (*/Faisal M Affan)

Baca juga: Momentum Libur Sekolah, Daop IV Semarang: Tiap Hari Ada 24 Ribu Orang Bepergian Gunakan Kereta Api

Baca juga: 5 Kelurahan di Kota Semarang Masuk Wilayah Rentan ISPA, Tiap Pekan Bisa Capai 7.000 Kasus

Baca juga: Asap Pembakaran Sampah di TPS Jetis Karanganyar Diprotes Warga: Ada yang Alami Sesak Nafas

Baca juga: Warga Kendal Jaga Warisan Sunan Kalijaga: Jamas Pusaka dan Ganti Luwur Malam Syekh Bhre Bintoro

Berita Terkini