Ia juga yang mengambil uang dan ponsel.
Asrofin bertugas mencongkel pintu belakang dan mengambil ponsel milik Mahfud.
Sementara Sobikhul Alim membawa tali untuk mengikat korban jika terjadi perlawanan.
Setelah peristiwa pembunuhan itu, ketiganya melarikan diri.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.
Pada 7 April 2024, polisi berhasil menangkap Asrofin di tempat persembunyiannya di Wonosalam, Kabupaten Jombang.
Ia langsung dijebloskan ke tahanan dan kini telah divonis 12 tahun penjara.
Sementara itu, Sobikhul Alim sempat diperiksa sebagai saksi.
Namun beberapa hari kemudian, ia ditemukan tewas.
Dari hasil pemeriksaan, tubuhnya mengandung racun sianida.
Polisi menduga Alim bunuh diri karena merasa tertekan setelah diperiksa.
Akhir Pelarian, Awal Pengungkapan Lengkap Kasus
Ahmad Midhol merupakan pelaku utama sekaligus otak dari aksi perampokan dan pembunuhan ini.
Ia juga dikenal sebagai residivis dan preman kampung. Setelah kejadian, ia melarikan diri dan hidup berpindah-pindah tempat.
Kini, setelah satu tahun lebih buron, pelariannya telah berakhir.
Midhol akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan untuk menggali informasi lebih dalam terkait motif dan kronologi kejadian.