TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengusulkan regulasi atau peraturan larangan eksploitasi sumur bor di wilayah pesisir untuk menanggulangi rob.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Penanganan Rob di Adipura Balai Kota Tegal, Rabu (2/7/2025).
Dedy Yon mengatakan, saat ini sedimentasi tanah semakin menurun di wilayah pesisir yang berdampak memperparah rob.
Baca juga: 2 Bayi Lahir di Hari Bhayangkara, Wali Kota Tegal dan Kapolres Beri Kado
Baca juga: Pelatikan Pembina Posyandu se-Kota Tegal, Dedy Yon: Jangan Pernah Lelah Turun ke Masyarakat
Dia menilai, pembatasan pembatasan sumur bor bisa menanggulangi, sehingga rob tidak semakin parah.
"Ini sekiranya di wilayah pesisir yang terdampak rob apakah bisa dibuat peraturan daerah yang tidak membolehkan lagi eksploitasi sumur bor," ungkapnya.
Dedy Yon mengatakan, dari kelayakan secara kesehatan juga perlu ada pengkajian sumur bor di wilayah pesisir.
Sebab, Dinkes Kota Tegal sering menjumpai sumur bor di wilayah pesisir berada di antara drainase dan sepiteng.
Maka sumur tersebut untuk mandi saja tidak layak, apalagi untuk air minum.
"Ini perlu menjadi perhatian."
"Karena ketika eksploitasi sumur bor berlebihan tanah semakin menurun, sehingga menbuat rob semakin besar lagi," jelasnya.
Menanggapi, Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, usulan regulasi tersebut harus dibahas terlebih dahulu dengan bagian hukum.
Termasuk membahas kewenangannya nanti berada di dinas mana.
"Akan kami dibahas bersama Bagian Hukum Setda Kota Tegal."
"Kewenangannya di dinas mana, kami rembuk lagi," katanya. (*)
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Pantura Bulakamba Brebes: Kakak Beradik Tewas Tertabrak Truk Kontainer
Baca juga: Impian Punya PS Portable Terwujud, Hobi Wiji Hasilkan Cuan di Semarang, Laris Manis Saat Hari Libur
Baca juga: BPBD Kudus Gagas SOP Pendakian Gunung Muria, Sosialisasi Mulai Pekan Depan
Baca juga: Hasil SPMB 2025 Kota Semarang: 209 Siswa Penyandang Disabilitas Diterima di Sekolah Negeri