TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Warga Kota Semarang diminta untuk tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan atau potensi pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kota.
Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional Semarang (PATTIROS), Muklis Raya menyebut partisipasi masyarakat dalam pengawasan menjadi garda depan dalam pencegahan korupsi.
Baca juga: Kejari Purwokerto Eksekusi Uang Pengganti Rp3,88 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Double Track
Untuk itu dia mendorong masyarakat untuk aktif memantau semua proyek di Kota Semarang.
"Kita ingin memastikan publik terlibat sejak awal, dari perencanaan hingga pelaksanaan. Warga berhak mengetahui dan mengawasi proyek-proyek yang berlangsung di lingkungan mereka," kata Muklis Raya, Rabu (2/7/2025).
Ia menjelaskan, PATTIROS dan Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pengaduan Masyarakat Terkait PBJ.
SOP ini menjadi acuan resmi bagi Inspektorat Kota Semarang dalam menangani laporan warga secara lebih transparan, terukur, dan responsif.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menyebut pentingnya sistem pelaporan yang menjamin kepastian waktu. Salah satu tantangan terbesar dalam pengaduan publik adalah ketidakjelasan tindak lanjut.
"Dengan SOP ini, kita ingin pastikan setiap laporan mendapatkan respons sesuai waktu yang telah ditentukan," ungkap Wana.
Dijelaskan, warga kini dapat mengakses kanal aduan secara daring melalui platform resmi Pemkot Semarang Lapor AWP, situs Inspektorat, atau mengajukan laporan langsung ke kantor Inspektorat Kota Semarang.
Baca juga: Kejari Demak Terima Pengembalian Rp444 Juta, Kerugian Negara Imbas Kasus Korupsi APBDes Grogol
Aduan juga dapat dikirimkan melalui kanal resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Sementara itu, Masyarakat diajak menggunakan opentender.net, platform pemantauan PBJ berbasis data publik, guna mendeteksi potensi penyimpangan dari awal. (*)