Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Kejari Purwokerto Eksekusi Uang Pengganti Rp3,88 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Double Track

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp3.883.500.000

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
EKSEKUSI - Petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto saat menunjukan hasil mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp3.883.500.000 Rabu (2/7/2025). Eksekusi dilaksanakan, di Aula Kejari Purwokerto dan disetorkan langsung ke kas negara melalui PT Jamkrindo Cabang Purwokerto. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp3.883.500.000 yang berasal dari perkara kredit fiktif korupsi proyek pembangunan jalur ganda (double track) di wilayah DAOP 5 Purwokerto.

Eksekusi dilaksanakan, Rabu (2/7/2025) di Aula Kejari Purwokerto dan disetorkan melalui PT Jamkrindo Cabang Purwokerto.

Kepala Kejari Purwokerto, Gloria Sinuhaji, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan menindaklanjuti setiap putusan hukum dan memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi.

"Eksekusi uang pengganti ini merupakan implementasi putusan Mahkamah Agung terhadap perkara Moch. Waluyo bin Kartadi (alm) dan kawan-kawan.

Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap putusan hukum, terutama dalam mengembalikan kerugian negara," ujar Gloria kepada Tribunbanyumas.com.

Kasus korupsi ini berawal dari pengajuan kredit senilai Rp10 miliar oleh terpidana Moch. Waluyo bin Kartadi, yang saat itu menjabat sebagai Direktur CV Alam Rizqi.

Kredit diajukan pada 2016 ke Bank BPD Jateng Cabang Koordinator Purwokerto dengan melampirkan dokumen-dokumen fiktif terkait proyek pembangunan jalur ganda (double track) antara Stasiun Purwokerto hingga Stasiun Kroya.

Dalam pelaksanaannya, praktik ini melibatkan pejabat dari Kementerian Perhubungan, yakni Soesrianto Wibowo AP, yang kala itu menjabat sebagai PPK/PPTK/Bendahara di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Mereka terbukti melakukan kolusi memuluskan proses pencairan kredit menggunakan dokumen palsu.

Modus tersebut berhasil dibongkar oleh aparat penegak hukum, dan Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 3596 K/Pid.Sus/2025 tanggal 8 Mei 2025 menjatuhkan hukuman kepada Moch.

Waluyo berupa pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,88 miliar.

Gloria menegaskan pengembalian kerugian negara menjadi salah satu tujuan utama dari setiap penindakan kasus korupsi.

"Upaya pengembalian ini menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

Tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan keuangan negara," tegasnya.

Ia menambahkan Kejari Purwokerto akan terus mengawal setiap perkara tindak pidana korupsi, termasuk pelaksanaan pidana tambahan seperti pembayaran denda dan uang pengganti yang kerap kali menjadi tantangan tersendiri dalam proses eksekusi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved