Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Kejari Demak Terima Pengembalian Rp444 Juta, Kerugian Negara Imbas Kasus Korupsi APBDes Grogol

Esti istri terpidana Ainur Rofi kembalikan uang korupsi kepada Kepala Kejari Demak Hendra Jaya Atmaja pada Senin (30/6/2025).

Penulis: faisal affan | Editor: deni setiawan
KEJAKSAAN NEGERI DEMAK
KEMBALIKAN UANG KORUPSI - Pihak Kejari Demak menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp444.492.237,60 dari perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Grogol, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022–2023, Senin (30/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp444.492.237,60 dari perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Grogol, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022–2023.

Uang tersebut diserahkan Esti Hizria Fitri Kurniasari, istri dari terpidana Ainur Rofi, kepada Kepala Kejari Demak Hendra Jaya Atmaja pada Senin (30/6/2025) di Aula Kejari Demak.

Dana selanjutnya dititipkan ke rekening BNI atas nama Kejari Demak, sebelum disetor ke kas negara.

Baca juga: Demi Giant Sea Wall, Pembangunan Jalan Tol Demak-Tuban Ditunda

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-79, Polres Demak Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Menurut Kasi Intelijen Kejari Demak, Niam Firdaus, pengembalian dana itu merujuk pada dua putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan pertama, Nomor: 06/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg, menjatuhkan vonis terhadap Ainur Rofi bin Suwarno.

Sementara putusan kedua, Nomor: 07/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg per 21 Mei 2025, terhadap Sularso bin Suroso.

"Dari kedua putusan tersebut, total pengembalian dana negara terdiri dari barang bukti uang tunai Rp284.071.942 dan uang titipan Rp160.420.295,60."

"Dengan demikian, total yang disetorkan mencapai Rp444.492.237,60," ujarnya, Selasa (1/7/2025).

Niam Firdaus menyampaikan, dari total dana yang diserahkan terdapat kelebihan Rp79.704, yang langsung dikembalikan kepada keluarga terpidana.

“Seluruh uang akan segera kami setorkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Atas pengembalian dana tersebut, terpidana tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti, karena kerugian negara telah dikembalikan sepenuhnya.

Ainur Rofi tetap menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Demak, berdasarkan vonis Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Demak menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan pemulihan aset negara dalam perkara korupsi.

“Kami akan terus melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan transparan, termasuk mengawal pelaksanaan putusan hukum hingga tuntas,” pungkas Niam Firdaus.

Baca juga: Belasan Desa di Sayung Demak Dapat Bantuan Pompa untuk Atasi Banjir Rob, Sempat Dibantah BPBD

Baca juga: Lima Domba di Demak Terinfeksi Penyakit Orf, Dinas Peternakan: Menular Tapi Tidak Seperti PMK

Diberitakan sebelumnya, Kejari Demak menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan APBDes Grogol, Kecamatan Karangtengah, tahun anggaran 2022. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved