MR diduga melakukan pemerasan karena cemburu.
Ia merasa sakit hati melihat IMT bermesraan dengan pria lain di depannya.
"Hubungan mereka sepasang kekasih, sejenis," tambah Pengky.
Akibat perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dilansir dari sejumlah sumber, MR atau Muhammad Rendald Kadri merupakan artis pemeran figuran dalam sejumlah sinetron.
(*)