TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemprov Jateng melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan tiga koridor baru untuk Trans Jateng.
Ditargetkan, ketiga koridor baru tersebut dapat terealisasikan paling lama pada 2027.
Saat ini Dishub Jateng masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah berkaitan dengan penyiapan layanan feeder sebagai angkutan pengumpan.
Baca juga: Mahasiswa USM Berhasil Raih Juara 2 Cabor Tarung Derajat di Pomprov Jateng 2025
Baca juga: Kemenkum Jateng Turut Andil Harmonisasi Rancangan Peraturan Tata Cara Kerja Sama Otorita IKN
Pemprov Jateng meminta dukungan aktif pemerintah kabupaten/kota untuk operasional tiga koridor baru Trans Jateng.
Dukungan ini diperlukan terutama untuk menghadirkan layanan feeder atau angkutan pengumpan di wilayah ujung rute.
Kepala Dishub Jateng, Arief Djatmiko mengatakan, konektivitas antarwilayah tidak bisa dibangun hanya melalui koridor utama.
Kehadiran layanan pengumpan (feeder) sangat penting agar akses transportasi bisa menjangkau masyarakat secara menyeluruh.
“Pengembangan ini tidak bisa berdiri sendiri."
"Harus ada kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, terutama dalam hal penyediaan layanan pengumpan (feeder) di wilayah-wilayah ujung rute,” kata Arief Djatmiko seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/7/2025).
Arief mengatakan, tiga koridor baru yang akan dibuka meliputi Jepara–Kudus–Pati (Jekuti), Magelang–Temanggung (Gelang Manggung), dan Pemalang–Batang–Pekalongan (Petanglong).
Ketiga rute itu memiliki potensi penumpang tinggi jika terintegrasi secara baik melalui transportasi lokal.
Baca juga: Pesantren MAJT-Baznas Jateng Target Luluskan Hafiz Mutqin dalam 4 Tahun
Baca juga: Waspada Banjir Rob hingga 1 Meter di Pesisir Jateng, BMKG Prediksi Terjadi di 3 Rentang Waktu Ini
Keterlibatan pemerintah daerah dalam menyediakan pengumpan menentukan masyarakat di pelosok tetap bisa memanfaatkan moda transportasi massal ini tanpa harus menempuh jarak jauh ke terminal.
Pihaknya juga menekankan pentingnya pembagian peran.
Pemprov Jateng bertanggung jawab terhadap armada dan operasional utama.
Sementara pemerintah daerah setempat bisa menyediakan trayek lokal atau subsidi untuk angkutan desa sebagai pengumpan.