TRIBUNJATENG.COM - Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto menggelar Focus Group Discussion (FGD) Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), di Ruang Rapat Senat Gedung Rektorat Lantai IV, Kamis, 3 Juli 2025.
Acara diikuti jajaran Dekan, Wakil Dekan, Kepala Bagian Fakultas, para Kepala Unit, serta Tim Kerja Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum (OKH) UIN Saizu Purwokerto. Acara turut dihadiri Rektor UIN Saizu, Prof. Ridwan beserta Wakil Rektor 1 Prof Suwito dan Wakil Rektor 2 Prof. Sulkhan Chakim.
FGD menghadirkan narasumber Septria Minda Eka Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Disiplin, integritas, dan profesionalisme adalah pilar utama dalam menjalankan tugas sebagai ASN," ujar Prof Ridwan.
Melalui FGD ini, UIN Saizu mendorong seluruh jajaran pimpinan dan pegawai memahami prosedur penegakan disiplin ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.
Prof. Ridwan menegaskan seluruh ASN, termasuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di UIN Saizu, harus menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku. “ASN dituntut menjaga integritas moral, profesionalisme, dan tanggung jawab penuh dalam memberikan pelayanan publik. Kompetensi sesuai bidang tugas adalah hal yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rektor UIN Saizu mengingatkan pentingnya kesadaran setiap pegawai untuk memahami aturan kepegawaian, termasuk konsekuensi atas pelanggaran disiplin yang dapat berdampak pada karier dan citra institusi.
Sementara itu, Septria Minda Eka Putra dari BKN memaparkan materi teknis terkait tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN. Materi ini mencakup dasar hukum, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Peraturan BKN, serta ketentuan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
Dijelaskan pula hak dan kewajiban ASN, mulai dari menaati peraturan perundang-undangan, menjaga netralitas, menjunjung kode etik, hingga meningkatkan integritas dalam pelaksanaan tugas.
Septria juga menegaskan bahwa ASN yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai prosedur. Adapun mekanisme penjatuhan hukuman disiplin ASN dibagi menjadi beberapa tahap, yaitu pemanggilan, pemeriksaan, dan keputusan sanksi.
Hukuman disiplin dibedakan berdasarkan tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman ringan seperti teguran lisan atau tertulis, hukuman sedang seperti pemotongan tunjangan kinerja, hingga hukuman berat seperti penurunan pangkat, penurunan jabatan, atau pemberhentian tidak dengan hormat.
FGD ini menjadi bagian dari upaya UIN Saizu memperkuat tata kelola kepegawaian yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan seluruh ASN di lingkungan kampus dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga etika, dan berkontribusi positif dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
UIN Saizu Maju, UIN Saizu Unggul !!!
#UINSaizu #DisiplinASN #ASNBerintegritas #NetralitasASN