Autopsi juga menemukan luka lecet akibat gesekan benda tumpul di sekujur tubuh, termasuk kepala dan anggota gerak.
Namun, pihak keluarga menolak kesimpulan tersebut dan menyebut hasil autopsi tidak sesuai dengan kenyataan. Mereka merujuk pada video rekaman drone milik turis Malaysia yang memperlihatkan Juliana masih bergerak beberapa waktu setelah jatuh.
Setelah jenazah dipulangkan ke Brasil pada Senin (30/6/2025), keluarga langsung mengajukan permohonan autopsi ulang.
Langkah ini mendapat dukungan dari Kantor Jaksa Agung Brasil (AGU), yang telah berkoordinasi dengan Pengadilan Federal ke-7 di Niteroi.
“Mengingat sifat kemanusiaan dan isi tuntutan tersebut, kami memahami bahwa sikap yang paling tepat adalah bekerja sama sehingga tindakan yang diminta dapat dilaksanakan dengan cepat dan efektif,” ujar Jaksa Wilayah Uni untuk Wilayah ke-2, Glaucio de Lima e Castro.
Permintaan ini juga diumumkan oleh saudari korban, Mariana Marins, melalui media sosial. Kasus Juliana kembali menjadi sorotan netizen yang turut mengkritisi kronologi insiden serta kualitas sistem penyelamatan di kawasan wisata alam Indonesia.
(*)