Kesehatan

Tiga Syarat Pengaktifan Kembali BPJS PBI yang Dinonaktifkan Imbas Penyesuaian Data DTSEN

Penulis: M Iqbal Shukri
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS KESEHATAN - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, saat ditemui di Hotel Azana Garden Hill Resort Blora, usai menjadi narasumber Seminar Nasional, Sabtu (5/7/2025). Jutaan peserta PBI JKN dinonaktifkan.

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan.


Penonaktifan itu terjadi akibat penyesuaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).


Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan langkah tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengenai DTSEN.


"Jadi gini penonaktifan itu sebetulnya dilakukan untuk memverifikasi data, karena data itu kan dinamis ya. Setiap tahun berubah, seperti ada orang miskin jadi kaya."


"Ada data baru itu berbasis pada Inpres nomor 4 tahun 2025 yaitu harus masuk namanya data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN)."


"Nah, ada jutaan yang enggak masuk di situ (Tidak terdaftar di DTSEN). Total keseluruhannya itu 7,3 juta," jelasnya, saat ditemui di Hotel Azana Garden Hill Resort Blora, usai menjadi narasumber Seminar Nasional, Sabtu (5/7/2025).


Lebih lanjut, Ali Ghufron menyampaikan untuk di Jawa Tengah ada 1,18 juta yang dinonaktifkan.


Kendati demikian, mereka bisa mengajukan pengaktifan kembali dengan syarat-syarat tertentu.


"Bukan berarti nonaktifkan itu tidak bisa diaktifkan, jadi bisa diproses untuk diaktifkan kembali dengan syarat," ujarnya.


Ada tiga syarat untuk pengaktifan kembali BPJS PBI. Di antaranya, pertama, dia diberhentikan pada bulan Mei tahun 2025, yang sebelumnya masuk di dalam PBI.


"Yang kedua bahwa yang bersangkutan setelah diverifikasi itu memang miskin, atau hampir miskin, atau rentan miskin."


"Yang ketiga yang bersangkutan itu memiliki penyakit kronis atau penyakit yang tidak kronis tapi mengancam jiwanya."


"Nah, itu tinggal saja kepala desa atau yang bersangkutan langsung ke Dinas Sosial lapor bahwa saya dinonaktifkan, mohon untuk diaktifkan," terangnya.


Ali Ghufron menyarankan agar pengajuan pengaktifan kembali untuk dilakukan secepatnya.


"Makin cepat makin bagus. Nanti kalau sudah lama kan setiap tahun diverifikasi lagi. Jadi lebih cepat, lebih bagus," terangnya.


Terlepas dari itu, menurutnya banyak masyarakat yang belum paham terkait BPJS kesehatan, baik hak dan kewajibannya.


"Banyak masyarakat belum tahu tentang BPJS, apa haknya, apa kewajibannya. Iya. Dan BPJS ini untuk sustainable, mohon cek keaktifannya."


"Kalau dia tidak miskin ya berarti bayar kontribusi berbasis pada gotong-royong, dengan gotong-royong semua tertolong," paparnya.(Iqs)

Berita Terkini