Berita Kudus

Tim Gabungan Tindak Tegas PKL Bandel di Jalan Menara Kudus Jelang Pelaksanaan Puncak Buka Luwur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERTIBKAN PKL - Tim gabungan Satpol PP, jajaran Polsek Kudus Kota, Dinas Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus menindak tegas PKL yang nekat berjualan melanggar Perda di Jalan Menara Kudus, Sabtu (5/7/2025). PKL ditindak tegas karena nekat berjualan dengan memakan 1/3 badan jalan. (TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM)

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Tim gabungan yang terdiri dari jajaran Satpol PP, Polsek Kudus Kota, Dinas Perdagangan, hingga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Menara Kudus, Sabtu (5/7/2025).

Penindakan tegas menyasar pedagang-pedagang yang bandel melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Tim gabungan menyapu bersih 70-an PKL kinjeng pada Jumat (4/7/2025) malam yang nekat berjualan di zona merah/terlarang berjualan di Jalan Menara Kudus.

Baca juga: Cerita Sosok Perewang Ngalap Berkah Siapkan Luwur Makam Sunan Kudus: Harus Tuntas 4 Hari

Pada Sabtu (5/7/2025) pagi, tim gabungan kembali menindak dua PKL yang nekat berjualan dengan memakan 1/3 badan jalan di lokasi perempatan Menara Kudus.

Bahkan petugas mencopot paksa sebagian bangunan kios PKL yang menjorok ke badan jalan. Penertiban tegas ini dilakukan karena PKL yang bersangkutan tidak mengindahkan imbauan dan peringatan petugas sebelumnya, dan memilih nekat berjualan dengan melanggar Perda.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan mengatakan, penertiban PKL di lokasi Jalan Menara Kudus tidak serta merta penindakan langsung, namun sudah melalui beberapa tahapan imbauan dan sosialisasi yang tidak diindahkan.

Kata dia, terdapat beberapa PKL di lokasi Jalan Menara Kudus yang meresahkan masyarakat lantaran berjualan tidak mematuhi aturan berlaku. Misalnya, berjualan dengan memakan badan jalan berdampak pada terganggunya lalu lintas di lokasi Menara Kudus.

Selain itu, berjualan dengan memakan badan jalan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena badan jalan semakin sempit. Apalagi sudah ada Perda yang mengatur dengan jelas tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), yang menyebutkan bahwa Jalan Menara Kudus masuk sebagai zona merah PKL.

"Penertiban ini dilakukan dengan diperkuat adanya laporan yang masuk melalui wadul bupati, kapolres, dan laporan dari tokoh masyarakat. Beberapa waktu lalu sudah kami lakukan imbauan dan sosialisasi, namun tidak diindahkan," terangnya di lokasi.

Menurut Subkhan, pihaknya selalu menjunjung tinggi segala proses penindakan, mulai dari sosialisasi, imbauan, dan puncaknya penindakan.

PKL yang bandel setelah diperingatkan bakal ditindak tegas untuk membuat efek jera pada PKL, supaya tidak mengulangi kesalahan yang sama.

"Karena pedagang sudah memakan bahu jalan dan mengganggu ketertiban lalu lintas, sehingga kami tertibkan. Berkaitan juga dalam rangka pengamanan buka luwur puncaknya besok Minggu 10 Muharam," tuturnya.

Kepala Bidang PKL Dinas Perdagangan Kudus, Imam Prayitno menambahkan, Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah mengatur jelas bahwa Jalan Menara Kudus merupakan kawasan zona merah PKL.

Artinya, PKL tidak boleh berdagang di lokasi yang masuk zona merah, jika nekat petugas berhak untuk menertibkan langsung terhadap PKL yang melanggar Perda.

"Penindakan ini karena PKL berjualan dengan memakan 1/3 badan jalan. Hari ini kami tindak 2 PKL karena sudah beberapa kali diperingatkan, kembali lagi melanggar Perda. Sebenarnya PKL tersebut menyewa di luar jalan, namun cara berdagangnya memakan badan jalan," tegasnya.

Halaman
12

Berita Terkini