TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara berencana akan melakukan regrouping atau penggabungan sekolah untuk Sekolah Dasar (SD) Negeri di wilayah Kabupaten Jepara yang masih mendapatkan murid yang sedikit.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Ali Hidayat menyampaikan, regrouping ini dilakukan karena adanya sekolah dengan jumlah siswa yang sedikit, yang dinilai kurang efektif dan efisien dalam proses belajar mengajar.
Dia menegaskan rencana regrouping ini sudah tahap komunikasi dengan Bupati Jepara.
Dalam pelaksanaanya, akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengawas sekolah dan tokoh masyarakat.
"Masih dikomunikasikan dengan Bupati dan beliau sepakat. Kita ingin pembelajaran itu sifatnya efektif, efisien, dan humanis," kata Ali kepada Tribunjateng, Minggu (20/7/2025).
Ia menjelaskan regrouping kelas perlu dilakukan jika jumlah murid dalam satu kelas tidak memenuhi standar minimal yang ditetapkan.
Untuk SD, minimal jumlah murid per kelas adalah 20 orang, sedangka maksimalnya 28 orang.
Jika jumlahnya kurang dari 20 orang, maka perlu dilakukan regrouping dengan kelas lain agar memenuhi standar minimal dan mendapatka layanan pendidikan optimal.
"Masak guru ASN ngajar cuma 10 orang kan eman-eman.
Seharusnya kan 28 orang standarnya," ujarnya.
Ia menuturkan saat ini pihaknya masih melakukan rapat kembali terkait rencana regrouping.
Disdikpora Jepara juga mengandeng Pemerintah kecamatan dan pengawas sekolah akan diundang untuk menyampaikan plus minus kondisi sekolah apabila di regrouping.
"Baru kita kaji, mereka menyampaikan plus minusnya, nanti semuanya menerima agar tahu," ucapnya.
Ali pun belum bisa menyebutkan SD Negeri mana yang perlu diregrouping.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendataan lebih lanjut lagi.
Diketahui pada tahun 2022, Pemkab Jepara pernah melaksanakan regrouping pada tahun 2022, yang awalnya terdapat 63 SD N menjadi 30 SD N. (Ito)