TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara sudah mengantongi 58 Sekolah Dasar (SD) Negeri yang rencananya akan diregouping menjadi 29 sekolah.
Kepala Bidang SD Disdikpora Kabupaten Jepara, Edi Utoyo mengatakan rencana regrouping itu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi maupun efektivitas penyelenggaraan pendidikan, dan penjaminan mutu sekolah.
Sebelum memetakan 58 SD tersebut, pihaknya sudah melakukan pertimbangan.
Mulai dari lokasi sekolahan yang berada dalam satu halaman ataupun satu komplek dan jumlah peserta didik yang sedikit.
"Misalnya, satu laboratorium cukup digunakan bersama, begitu juga dengan perpustakaan, tiang bendera, dan ruang-ruang lainnya," kata Edy kepada Tribunjateng, Senin (28/7/2025).
Tak hanya itu kata dia, pihaknya juga melihat keuangan ataupun administrasi dari sekolah yang nantinya di regrouping.
Dari aset barang milik daerah yang sebelumnya tercatat di dua sekolah akan dilebur menjadi satu.
Jumlah guru yang melebihi kebutuhan di sekolah hasil regrouping nantinya akan dimutasi ke sekolah lain yang membutuhkan.
"Jumlah guru kalau lebih dimutasi ke sekolahan yang lain," ujarnya.
Untuk sisi manajemen kelas lanjut kata dia, regrouping ini akan menyesuaikan standar rombongan belajar (rombel).
Semisal, satu rombel idealnya berisi 28 siswa, dengan batas maksimal 40 siswa.
Namun dalam praktiknya, pengelolaan akan tetap diarahkan agar satu rombel tidak melebihi 28 siswa guna menjaga kualitas pembelajaran.
Disdikpora Jepara telah menyiapkan konsep pengaturan teknis pelaksanaan, sehingga setelah Surat Keputusan (SK) dikeluarkan, eksekusi bisa langsung dilakukan.
Selain itu, Disdikpora juga akan mensosialisasikan kepada sekolah-sekolah yang akan di regrouping.
Dalam proses ini, berbagai pihak dilibatkan, mulai dari Satkordikcam, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BPKAD, Bagian Aset Daerah, manajemen BOS, hingga pemerintah desa atau kelurahan setempat.