Berita Jepara 

Penguatan Karakter Jadi Alasan Utama Pemkab Jepara Pertahankan Enam Hari Sekolah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AUDIENSI - Bupati Jepara Witiarso Utomo seusai menghadiri audiensi dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jepara di Gedung Shima, Kamis (14/8/2025).

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memutuskan tetap menerapkan kebijakan enam hari sekolah. 

Keputusan enam hari sekolag diambil oleh Pemkab Jepara setelah mendapatkan dorongan, dari para Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jepara saat melakukan audiensi dengan Bupati Jepara, Witiarso Utomo di Gedung Shima, Kamis (14/8/2025).

Ada sejumlah pertimbangan yang melatari langkah itu, mulai dari pijakan regulasi hingga adanya hasil penelitian terkait dampak negatif yang muncul seiring lima hari sekolah. 

Wakil Rais Syuriah PCNU Jepara,Prof Mustaqim mengatakan bahwa penguatan karakter siswa memerlukan waktu belajar yang cukup, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. 

“Karakter bangsa ada 18, dan yang pertama adalah karakter religius. Saat ini, porsi pelajaran agama (PAI) di sekolah umum sangat sedikit, SD hanya 9 persen, SMP 5 persen, dan SMA/SMK 4 persen,” kata Mustaqim kepada Tribunjateng, Kamis (14/8/2025).

Ia menekankan pentingnya penguatan pendidikan agama melalui kegiatan kokurikuler. 

Di Jepara, hal ini telah didukung oleh NU melalui pendidikan diniyah, madrasah, dan pesantren di sore hari setelah siswa beristirahat. 

“Ini menjadi penguatan utama terhadap pendidikan agama yang ada di sekolah,” jelasnya.

Senada dengan hal itu, Bupati Witiarso Utomo menjelaskan, sebelum memutuskan kebijakan itu Pemkab Jepara telah menerima audiensi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mengusulkan lima hari sekolah, kemudian disusul oleh Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) dan Ma'arif NU Jepara yang menghendaki enam hari sekolah. 

Menurut Bupati, pihaknya mendengarkan dan mencermati berbagai argumentasi dan masukan dari masing-masing pihak.

Termasuk pandangan dari Ketua Dewan Pendidikan Jepara, Prof Mustaqim yang ikut hadir dalam audiensi dengan PCNU Jepara kali ini.

Menurutnya, pandangan dari pakar pendidikan ini juga menjadi salah satu pertimbangan utama yang diambil Pemkab Jepara. 

Selain itu, hingga kini, Perbup No 43 tahun 2009 juga masih berlaku. 

Regulasi itu mengamanatkan jika untuk bidang kesehatan dan pendidikan di Jepara berlaku enam hari kerja.

“Tadi sudah dipaparkan Prof Mustaqim tentang efek negatif lima hari sekolah terhadap karakter anak didik. Data dari Unnes menunjukkan, jika libur dua hari, waktu anak bermain media sosial bisa meningkat dari 7 jam menjadi 15 jam, dan mayoritas penggunaan media sosial itu tidak menunjang pendidikan, bahkan cenderung untuk hal negatif,” ujar Bupati Witiarso.

Halaman
12

Berita Terkini