TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pemkab Blora bakal menerapkan penggunaan bahasa Jawa di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal itu sebagai langkah melaksanakan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 430/9525 per 7 Oktober 2014 perihal penggunaan bahasa Jawa setiap Kamis di lingkungan OPD.
Sekda Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi mengatakan, langkah itu diambil untuk melestarikan bahasa Jawa.
Baca juga: Cuma 50 Persen Lulusan SMA di Blora Lanjut Kuliah, Bupati Arief Gandeng Puluhan Perguruan Tinggi
Baca juga: 110 Lulusan SPPI Asal Blora Kini Magang di Dapur SPPG Sambil Tunggu Surat Tugas dari BGN
"Memang sebelumnya sudah pernah kami coba."
"Tetapi hanya beberapa OPD yang menerapkan penggunaan bahasa Jawa, ada juga OPD yang tidak menerapkan."
"Nah, akan kami rumuskan kembali."
"Setelah itu kami buat surat edaran."
"Jadi pakemnya itu edaran," jelasnya, Kamis (31/7/2025).
Lebih lanjut, Komang menyampaikan bahwa saat sudah ada edaran, semua harus menerapkan penggunaan bahasa Jawa tersebut di lingkungan OPD.
"Jadi, untuk bahasa sehari-hari di kantor pun kami minta untuk membiasakan menggunakan bahasa Jawa."
"Sebenarnya saya juga tidak bisa, tapi harus bisa belajar, harus bisa memahami bahasa Jawa."
"Jadi semuanya harus belajar," terangnya.
Komang menyampaikan, penerapan bahasa Jawa nantinya juga bisa di lingkungan pendidikan.
Hal itu sebagai upaya untuk melestarikan bahasa Jawa.
"Ini adalah bentuk nguri-nguri bahasa Jawa, sehingga diharapkan juga dari level sekolah, anak-anak sekolah, SD, SMP, SMA, dan sebagainya."