Berita Jakarta

Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tom Lembong & Hasto Dapat Pengampunan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SINDIR RAJA KECIL - Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam Pembukaan Kongres XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/2/2025). Prabowo menyinggung sosok raja kecil yang disebut merasa kebal hukum dan menentang kebijakan efisiensi anggaran.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi dan amnesti kepada dua tokoh nasional: Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Langkah ini menjadi perbincangan publik karena melibatkan dua figur penting yang sebelumnya terjerat kasus hukum besar.

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, mendapat abolisi, sedangkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, memperoleh amnesti.

Abolisi untuk Tom Lembong: Vonis Berkurang, Kasus Dihapus

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa lembaganya telah menyetujui surat presiden bernomor R43/Pres072025 tertanggal 30 Juli 2025 terkait permintaan abolisi untuk Tom Lembong.

Tom sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta karena dinilai terlibat dalam korupsi impor gula tahun 2015–2017.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp194,7 miliar. Namun, berkat keputusan abolisi dan amnesti dari Presiden, seluruh proses hukum terhadap Tom kini dihapuskan.

Apa Itu Abolisi dan Amnesti?

Abolisi adalah penghapusan peristiwa pidana oleh presiden atas pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.

Sementara itu, amnesti adalah pengampunan terhadap pelaku pidana secara menyeluruh atau sebagian yang juga merupakan hak prerogatif presiden.

Dalam praktiknya, abolisi dan amnesti digunakan untuk meredakan ketegangan politik atau memberikan keadilan dalam konteks yang lebih luas.

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Dari Vonis 3,5 Tahun Menuju Pengampunan

Setelah pengumuman abolisi Tom, Dasco melanjutkan dengan menyampaikan pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Surat presiden bernomor 42/Pres072025 yang mencantumkan 1.116 orang penerima amnesti termasuk nama Hasto telah disetujui DPR.

Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Namun, pengadilan menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan obstruction of justice.

Keputusan amnesti ini dinilai sebagai bentuk penghargaan terhadap niat Hasto untuk bekerja sama dan menunjukkan itikad baik dalam proses hukum.

Presiden Gunakan Hak Prerogatif: Abolisi dan Amnesti Sah Menurut Konstitusi

Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 untuk memberikan abolisi dan amnesti, dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan dari DPR. Ini menunjukkan bahwa proses berjalan sesuai koridor hukum dan bukan keputusan sepihak.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa keputusan ini juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kontribusi para tokoh dalam pembangunan bangsa.

Keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menciptakan pro-kontra di masyarakat.

Namun, secara konstitusional, langkah ini sah dan dibenarkan oleh hukum. Meski demikian, publik tetap berharap bahwa hak prerogatif presiden digunakan secara hati-hati dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Sebagai bagian dari sistem demokrasi, praktik abolisi dan amnesti penting untuk dikaji lebih dalam agar tidak hanya jadi alat politik, melainkan benar-benar sebagai instrumen hukum yang adil dan bijaksana. (kompas.com)

Berita Terkini