Alasan di Balik Pemberian Abolisi dan Amnesti Presiden Kepada Tom Lembong dan Hasto

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ABOLISI DAN AMNESTI - Presiden Prabowo Subianto telah mengakhiri kasus hukum yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut alasan Presiden Prabowo subianto memberikan abolosi dan amnesti masih-masing untuk Tom Lembong dan Hasto Kriatianto.

Kebijakan presiden ini disambut baik masyarakat dan para pengamat.

Tom Lembong sebagai mantan menteri perdagangan merupakan terpidana kasus korupsi impor gula

Sedangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti atas kasus suap.

Baca juga: Tom Lembong Bebas Hari Ini, Bakal Dijemput Keluarga di Rutan Cipinang Jakarta

Pemberian abolisi dan amnesti tersebut berdasarkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh DPR pada rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan/baru akan berlangsung.

Dengan pemberian abolisi oleh Presiden ini, maka penuntutan terhadap seseorang atau sekelompok orang dihentikan dan ditiadakan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 pada Pasal 4 dijelaskan dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan. Kemudian dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberi abolisi ditiadakan.

Lantas, apa pertimbangan diberikannya abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto tersebut?

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pertimbangan diberikannya abolisi dan amnesti itu adalah demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya menjaga kondusivitas nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa."

"Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia,” katanya, usai rapat konsultasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025).

Supratman menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam membangun persatuan nasional. 

Halaman
1234

Berita Terkini