Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016.
Sementara, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah turut mendanai suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara: Dapat Abolisi, Tom Lembong Dibebaskan Besok"
Baca juga: Sosok Finn Dicke, Terang-terangan Siap Gabung Timnas Indonesia, PSSI Siap Eksekusi?
Baca juga: Bos ChatGPT Bongkar Rahasia, Hindari Obrolan Sensitif di Chatbot, Pengguna Bisa Terjerat Hukum
Baca juga: "Jangan Sentuh Saya!" Nikita Mirzani Bentak dan Tepis Tangan Jaksa, Menolak Pakai Rompi Tahanan
Baca juga: Bupati Batang Relokasi PKL demi Atasi Banjir dan Macet di Jalan Patimura