TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pengelola Pendakian Gunung Lawu Via Candi Cetho Kecamatan Jenawi Kabupaten Karanganyar menyediakan trash bag untuk menangani permasalahan sampah yang dibuang sembarangan.
Relawan telah melakukan pembersihan sampah di jalur pendakian Via Candi Cetho beberapa hari lalu. Ada puluhan trash bag berisi sampah yang diperoleh dari hasil kegiatan tersebut.
Relawan Cetho, Eko menyampaikan, pengelola dan relawan telah berkoordinasi dan membuat kesepakatan untuk menanggulangi permasalahan sampah yang dibuang sembarangan di jalur pendakian. Terutama sampah di area camp pendakian.
"Kita sudah mengimbau, setiap pendaki mulai tanggal 1 Agustus 2025 diwajibkan bawa trash bag, dari posko pendaki dikasih trash bag," katanya saat dihubungiTribunjateng.com, Senin(4/8/2025).
Seperti biasanya, pendaki akan melakukan registrasi dengan menunjukan kartu identitas sebelum melakukan pendakian. Selain itu petugas basecamp akan mengecek dan mendata barang bawaan para pendaki sebelum melakukan pendakian. Dengan begitu, terangnya, nantinya akan dicek trash bag yang dibawa pendaki ketika tiba di posko.
"Kalau posisi turun, ambil KTP wajib menunjukkan sampahnya (di trash bag)," terangnya.
Pihaknya berharap dengan begitu dapat mengantisipasi persoalan mengenai sampah di jalur pendakian. Di sisi lain diharapkan para pendaki juga bertanggung jawab soal sampah yang dihasilkan saat melakukan pendakian.
"Biar alam Lawu itu tetap asri dan pendaki itu semuanya bisa bertanggung jawablah, naik bawa bekal, bungkus-bungkus logisitk itu harus dibawa turun," tutur Eko.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar, Hari Purnomo mengapresiasi upaya yang dilakukan relawan dalam mengatasi permasalahan soal sampah. Menurutnya hal tersebut juga termasuk upaya penanganan sampah dari sumbernya.
"Kalau itu bagus kita terapkan ke semua jalur pendakian (yang dikelola pemkab)," ungkapnya. (Ais).
Baca juga: Detik-detik Mencekam Angin Puting Beliung Mengamuk Jelang Magrib di Grobogan
Baca juga: Lowongan 1.000 Petugas Damkar Jakarta 2025: KTP Luar Jakarta Boleh Daftar!
Baca juga: 10 Fakta Dedi Mulyadi Vs Atalia Praratya, Soal Rombel 50 Siswa dan Sekolah Negeri di Jabar