TRIBUNJATENG.COM – Tita Delima (27), menghadapi gugatan senilai Rp 120 juta dari bekas tempat kerjanya—sebuah klinik gigi di kawasan Solo Baru—setelah ia mengundurkan diri sebagai perawat dan merintis usaha roti rumahan.
Tita telah bekerja hampir dua tahun sebagai perawat di klinik tersebut dalam ikatan kontrak berdurasi dua tahun.
Namun, ia memutuskan mengundurkan diri pada Desember 2024 karena merasa tidak nyaman.
Baca juga: Kronologi Tukang Bangunan Tewas saat Bekerja di Karanganyar, Bermula dari Memasang Keramik
Baca juga: 30 Daerah di Jawa Tengah Bakal Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Senin 4 Agustus 2025
“Pemilik klinik menyetujui saya berhenti lebih cepat, pada November 2024. Saya pikir ini kabar baik,” kata Tita, Rabu (30/7/2025).
Meski disetujui, Tita tidak menerima gaji bulan terakhir sebesar Rp 2,4 juta sebagai bentuk penalti karena keluar sebelum kontrak berakhir.
Setelah resign, Tita mulai menekuni usaha kuliner rumahan.
Salah satu pelanggannya adalah Klinik Gigi Symmetry yang memesan nastar dan roti buatannya untuk pasien.
“Pasien mereka suka roti saya. Jadi saya hanya antar pesanan ke sana, tidak jadi perawat atau pegawai tetap,” tegasnya.
Klinik Symmetry sempat mempertimbangkan untuk merekrut Tita sebagai perawat, namun membatalkannya karena memahami ada klausul pembatasan dari tempat kerja sebelumnya.
Meski tidak kembali bekerja sebagai tenaga medis, mantan tempat kerja Tita menilai aktivitas suplai roti tersebut melanggar kontrak.
Ia menerima empat somasi antara April hingga Juni 2025.
“Ibu saya sampai ketakutan karena kedatangan mereka. Saya pun khawatir kalau tiba-tiba disuruh tanda tangan dokumen,” ujar Tita.
Karena tak kunjung merespons somasi, pihak klinik menggugat Tita ke Pengadilan Negeri Boyolali pada akhir Juli 2025.
Dalam gugatan itu, klinik menuntut Rp 50 juta sebagai ganti rugi atas gaji dua tahun kontrak.
Klinik juga menuntut Rp 70 juta sebagai kerugian immateriil karena dianggap melanggar komitmen.