"Masjid jami di desa kami masih mangkrak, kalau misal menghendaki dikembalikan ya kita kembalikan," katanya.
Sebelumnya, penggalangan dana untuk pembangunan Masjid Seribu Bulan yang digagas oleh Pemkab Banyumas bekerja sama dengan Baznas sempat menjadi sorotan karena masifnya penyebaran karcis infaq di masyarakat.
Baznas Banyumas sendiri telah menetapkan batas akhir pengumpulan dana melalui karcis infaq hingga akhir Desember 2024, dan telah menyampaikan surat edaran.
Namun, temuan karcis yang masih beredar pasca tenggat waktu menunjukkan adanya ketidaktahuan atau kurangnya koordinasi di tingkat desa, yang berpotensi menimbulkan kebingungan dan keraguan di masyarakat. (jti)