TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, AH dan EW mulai menjalani sidang pemeriksaan oleh Tim Kedisiplinan Kepegawaian atau Tim Pembina Kepegawaian sejak, Senin (4/8/2025).
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari proses pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah atas dugaan AH dan EW terlibat pelanggaran kedisiplinan ASN.
Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025) menyampaikan, saat ini dirinya belum menerima hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan tim kedisiplinan kepegawaian.
Dia baru sebatas menerima hasil pemeriksaan awal yang dilaiukan oleh tim dari Inspektorat Daerah.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap AH dan EW masih berproses oleh tim kedisiplinan kepegawaian.
Diharapkan hasilnya sudah keluar pekan ini, agar bisa ditindaklanjuti dengan keptusan bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
"Target penyelesaian ada aturannya. Sepekan nanti keputusan tim, (dilanutkan) keputusan bupati, nanti ada (masa) sanggah," terangnya.
Sebelumnya, AH dan EW dibebastugaskan sementara dari jabatannya pada, Senin (28/7/2025) buntut dugaan adanya pelanggaran disiplin ASN.
AH diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus. Sedangka EW menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo.
Surat Keputusan Bupati Kudus tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Sebagai Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus tertuang Nomor: 800.1.8.1/191/2025 tertanggal 28 Juli 2025.
Sedangkan SK Bupati Kudus Nomor: 800.1.8.1/192/2025 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Sebagai Kepala UPTD TPA Persampahan pada Dinas PKPLH Kabupaten Kudus.
Bupati Kudus sudah menunjuk Masyudi merupakan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan, sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas PKPLH. Sedangkan Ristianto sebagai Pelaksana pada Dinas PKPLH, ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPTD Pengelola TPA Tanjungrejo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Revlisianto Subekti mengatakan, pembebastugasan sementara AH dan EW dari jabatannya berlaku mulai 28 Juli berdasarkan surat keputusan bupati. Berlaku sampai dengan keluarnya hasil pemeriksaan dan keputusan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah bupati.
"Mulai 28 Juli, AH dan EW sudah diserahkan keputusan bupati tentang pembebasan sementara dari jabatannya. Nanti sampai dengan keluarnya hasil pemeriksaan yang kemudian nanti hasilnya seperti apa. Adakah hukuman disiplin atau tidak, apakah nantinya hukuman disiplin tingkatnya apa," terangnya saat konferensi pers.
Revlisianto melanjutkan, pembebasan tugas sementara dari jabatannya bagi AH dan EW dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan sampai dengan hasilnya keluar.
"Yang dibebastugaskan hanya jabatannya , status PNS-nya tidak. Yang bersangkutan masih tetap berkewajiban kerja sebagai PNS, di antaranya wajib absen ASN," tegas dia.
Inspektur Inspektorat Daerah Kudus, Eko Djumartono menambahkan, pada pemeriksaan awal, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tiga orang yang diduga terlibat pelanggaran disiplin ASN. Dua di antaranya merupakan ASN/PNS, satu orang lainnya pegawai swasta.
Kata dia, hasil pemeriksaan tiga orang sudah mendapatkan hasil keputusan yang kuat terkait fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Hasilnya sudah disampaikan ke bupati, dan ditindaklanjuti oleh tim pembina kepegawaian.
"Keputusan pembebasan sementara ini untuk memperlancar proses pemeriksaan tim pembina kepegawaian. Keputusan final ada di pejabat pembina kepegawaian yaitu bupati," tegasnya. (Sam)