Berdasarkan hukum yang berlaku, proses pengakuan tersebut harus melalui pengadilan perdata. Putusan dari pengadilan nantinya dapat menjadi dasar perubahan data pada akta kelahiran, termasuk pencantuman nama ayah biologis.
Adapun gugatan perdata telah dilayangkan Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Bandung sejak 5 Mei 2025, dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg. Dalam gugatan tersebut, Lisa menuntut:
Pengesahan identitas anak sebagai anak biologis Ridwan Kamil
Ganti rugi materiil sebesar Rp 6,66 miliar dan imateriil sebesar Rp 10 miliar
Penyitaan aset rumah milik Ridwan Kamil serta denda harian apabila tidak memenuhi putusan pengadilan
Jika Tes DNA Tidak Terbukti
Sebaliknya, apabila hasil tes DNA menunjukkan tidak adanya hubungan biologis antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana, maka gugatan tersebut akan kehilangan dasar hukum.
1. Gugatan Ditolak
Pengadilan akan menolak gugatan pengakuan anak karena tidak ada kecocokan biologis yang sah.
2. Tidak Ada Hubungan Hukum
Ridwan Kamil tidak memiliki kewajiban hukum terhadap anak tersebut, begitu pula anak tersebut tidak memiliki hak atas warisan atau nafkah dari Ridwan Kamil.