TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Pemerintah Kota Tegal tahun ini tidak menaikkan Pajak Bumi dak Bangunan (PBB), kenaikan sudah berlangsung tahun 2024 lalu.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal, Siswoyo mengatakan, kenaikan PBB sudah berlangsung tahun lalu setelah dilaksanakannya update data massa pajak di tahun 2023.
Baca juga: Prospek Tanam Tembakau di Kabupaten Tegal, Ada Lahan 200 Hektare Tersebar di 2 Kecamatan
Hasil dari update data massal tersebut lalu menjadi dasar penetapan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2024.
Kenaikan tersebut baru yang pertama kali dilakukan setelah pelimpahan PBB dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, sejak 2013.
"Memang di sana, terkait dengan kenaikan NJOP (red, Nilai Jual Objek Pajak) PBB 2024 bervariasi.
Nilai tertinggi itu kenaikannya di angka 65 persen," kata Siswoyo didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Yusabbihul Akbar kepada tribunjateng.com, Kamis (7/8/2025).
Siswoyo menjelaskan, tetapi Pemkot Tegal tidak serta merta wajib pajak untuk membayar secara 100 persen.
Ada stimulus yang diberikan terhadap tarif PBB sesuai kenaikan NJOP, sekira 5 persen.
Selain itu ada juga stimulus insidential, misalnya seperti saat hari jadi Kota Tegal atau HUT Republik Indonesia.
Tahun ini bertepatan HUT ke-80 RI, pihaknya juga memberikan stimulus PBB sebesar 8,0 persen.
"Alhamdulillah tidak terjadi gejolak di tahun 2024. Kami juga memahami kemampuan bayar masyarakat yang terbatas," ungkapnya.
Menurut Siswoyo, pemerintah daerah memiliki acuan dalam menaikkan PBB yang bisa dilakukan update selama tiga tahun sekali.
Baca juga: Tari Hamukti Wira Gendowor Pelajar SMA Tegal Pukau Pengunjung Malioboro Yogyakarta
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Deerah (HKPD).
Sedangkan yang mempengaruhi kenaikan PBB adalah penilaian atas objek pajak, yaitu penilaian atau penafsiran atas nilai jual dan objek pajak.
"Kami menilai itu dengan melibatkan pihak independen. Panilai objek pajak terdiri dari dua, yaitu tanah maupun bangunan," jelasnya. (fba)