Berita Blora

UPDATE Proyek Bendungan Karangnongko Blora: Penerima Ganti Untung Wajib Pegang Sertifikat Asli

Penulis: M Iqbal Shukri
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERTIFIKAT TANAH - Potret Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Blora tampak depan, Kamis (7/8/2025). BPN meminta warga memegang sertifikat tanah saat proses ganti untung imbas proyek pembangunan Bendungan Karangnongko.

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Blora meminta warga terdampak proyek pembangunan Bendungan Gerak Karangnongko untuk memastikan agar sertifikat tanah ada di tangan saat proses klaim ganti untung.

Pasalnya, ada sebagian sertifikat tanah milik warga terdampak masih ada di perbankan, yang digunakan sebagai jaminan oleh pemiliknya.

Total ada lima desa terdampak proyek strategi nasional (PSN) itu.

Baca juga: Musim Kemarau di Blora, BPBD: Belum Ada Permintaan Droping Air Bersih

Baca juga: Tebar Kenyamanan, Polres Blora Batasi Penggunaan Sound Horeg Maksimal 85 Desibel Saat Karnaval

Rincinya Desa Mendenrejo, Ngrawoh, Nglebak, dan Nginggil, dan Megeri. 

Lima desa itu berada di Kecamatan Kradenan.

Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan ATR/BPN Kabupaten Blora, Atikah mengatakan, sertifikat tanah sangat penting untuk klaim ganti untung.

"Memang ada beberapa (sertifikat tanah milik warga) yang ada di bank."

"Tapi kami menghendaki pada Desember 2025, bagaimana caranya sertifikat sudah ada di tangan, sertifikat asli."

"Karena pada saat penyerahan ganti untung atau ganti rugi, itu sekaligus penyerahan atau pelepasan tanahnya, sertifikat aslinya wajib diserahkan," jelasnya, Kamis (7/8/2025).

Lebih lanjut, menurutnya, selama masyarakat bisa membuktikan kepemilikan tanahnya, akan diberikan ganti untung.

"Intinya sepanjang masyarakat bisa membuktikan tentang kepemilikan tanahnya itu tetap kami ganti rugi, yang penting sesuai aturan," jelasnya.

Oleh karena itu, Atikah sangat teliti dalam proses pemberkasan, validitas, dan lainnya.

Tujuannya agar tidak ada kendala atau permasalahan ke depannya.

"Jadi intinya harus valid, validitas pemberkasan itu saya pegang."

"Jadi siapakah yang berhak tanah itu?"

"Itu harus benar dan jelas," terangnya.

Baca juga: Sebanyak 538 KK di Lima Desa di Blora Terdampak Proyek Bendungan Karangnongko

Baca juga: Tepis Isu Efisiensi, Bupati Blora Bakal Terbang ke Tiongkok Gratis Tanpa Biaya APBD

Termasuk tanah-tanah yang berasal dari warisan. 

Oleh karena itu saat ini pihaknya tengah melakukan proses pemberkasan terkait hal tersebut.

"Misalnya ada permasalahan, oh ini tanah warisan dulu."

"Itu surat keterangan warisnya harus muncul dulu."

"Warisnya tidak boleh ditinggal, dia harus teken di situ."

"Terus saksinya harus teken juga."

"Mulai dari pemohon, saksi, Kepala Desa, dan Camat."

"Jika terjadi permasalahan itu dikemukakan dari awal,"

"Kalau ahli warisnya ada di luar Jawa."

"Kami minta tetap harus ada surat keterangan warisnya, blangko dikirim."

"Setelah itu ahli warisnya difoto."

"Itu bukti, wajib," paparnya.

Sebagai informasi, total ada 538 Kartu Keluarga (KK) yang terdampak proyek pembangunan Bendungan Gerak Karangnongko.

Rinciannya Desa Mendenrejo ada 22 KK, Desa Ngrawoh ada 146 KK, Desa Nginggil ada 141 KK, Desa Nglebak ada 179 KK, dan Desa Megeri ada 50 KK. (*)

Baca juga: Nida Saidatul Iza Anggota PAW DPRD Kudus, Dorong Generasi Milenial Makin Melek Politik

Baca juga: Ketua Pengadilan Agama Jepara Bongkar Fakta Viral Wanita Ngamuk di Kantornya: Demi 6.000 Followers

Baca juga: Strategi Pemkab Karanganyar Kurangi Gejolak Tarif PBB: Tiap Tahun Berikan Stimulus

Baca juga: KABAR BAIK, Cilacap Bakal Punya Pusat Belanja Modern Berskala Besar, Pembangunan Mulai Tahun Ini

Berita Terkini