Dari kronologis tersebut, pihaknya menyatakan bahwa video yang diunggah oleh media instagram Pekalongantrending dan diamplifikasi oleh beberapa media adalah tidak benar dan mengandung informasi yang menyesatkan.
"Kami sangat menyayangkan atas kejadian tersebut sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang salah dan negatif serta merugikan baik bagi wajib pajak maupun bagi Direktorat Jenderal Pajak," ungkapnya.
Nurbaeti menambahkan, wajib pajak tidak perlu panik apabila mendapatkan surat ataupun imbauan dari Kantor Pelayanan Pajak, karena tidak semua surat adalah tagihan.
Apabila mendapatkan surat atau imbauan, dia menyarankan langsung menghubungi KPP terdekat untuk mendapatkan penjelasan.
Dia juga mengimbau agar wajib pajak lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data perpajakan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Apabila terdapat kritik dan saran, sampaikan melalui kanal resmi DJP atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Semoga dengan adanya klarifikasi ini dapat menjelaskan kejadian yang ada sehingga tidak terjadi persepsi yang salah dan merugikan para pihak," pungkas Nurbaeti. (eyf)