"Korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada perut yang merobek tirai penggantung usus hingga menyebabkan pendarahan hebat," kata Wira.
Akibat perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Meski FT ditetapkan tersangka, polisi tidak menahannya demi mengasuh anak bungsu mereka yang berusia satu tahun.
FT diwajibkan lapor dua kali seminggu dan mengikuti konseling berkala dengan pengawasan kakek-nenek korban. "
Kami berkoordinasi dengan Kak Seto dan UPTD PPA. Penilaian mereka menyatakan FT masih bisa merawat anak bungsu dengan pengawasan ketat," ucap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com