Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Jawa Tengah, Minimal Rp 2,7 Juta
TRIBUNJATENG.COM- Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang mulai berlaku 1 Januari 2025, penghasilan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa kini mengalami penyesuaian lebih tinggi dibandingkan gaji pokok PNS golongan II/a.
1. Gaji Pokok Minimal
Kepala Desa: Minimal Rp 2.426.640 per bulan (setara 120 persen gaji PNS golongan II/a).
Sekretaris Desa: Minimal Rp 2.224.420 per bulan (110 persen PNS II/a).
Perangkat Desa lainnya: Minimal Rp 2.022.200 per bulan (100 persen PNS II/a).
2. Tunjangan
Menurut PP Nomor 11 Tahun 2019 pasal 100 ayat (1), perangkat desa berhak mendapatkan 4 jenis tunjangan bulanan:
Tunjangan Jabatan: Kepala Desa Rp 500.000; Sekretaris Rp 450.000; Perangkat Rp 400.000
Tunjangan Kinerja: Kepala Desa Rp 300.000; Sekretaris Rp 250.000; Perangkat Rp 200.000
Tunjangan Kesejahteraan: Kepala Desa Rp 200.000; Sekretaris Rp 150.000; Perangkat Rp 100.000