Gaji Perangkat Desa se Indonesia, Minimal Rp 2,7 Juta

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Begini Cara Menjadi Perangkat Desa, Cek Syarat dan Prosedurnya

Tunjangan Lainnya: Kepala Desa Rp 100.000; Sekretaris Rp 75.000; Perangkat Rp 50.000

 

 

3. Penghasilan Total Per Bulan

Dengan gaji pokok dan seluruh tunjangan, total penghasilan bulanan masing-masing aparat desa minimal adalah:

Kepala Desa: Rp 3.526.640

Sekretaris Desa: Rp 3.149.420

Perangkat Desa Lainnya: Rp 2.772.200

 

 

4. Pendanaan dari APBDesa

Seluruh besaran gaji dan tunjangan diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBDesa. Maksimal 30 % APBDesa boleh digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, sedangkan 70 % sisanya diperuntukkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

5. Di Beberapa Daerah Bisa Lebih Tinggi

Beberapa pemerintah daerah, termasuk di Jawa Barat, memiliki kebijakan mempertinggi standar honor aparatur desa. Ada wacana untuk mengatur agar gaji kepala desa paling sedikit setara atau bahkan melebihi UMK setempat (minimal Rp 5 juta per bulan) sesuai keinginan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

 

6. Gaji Perangkat Desa Bisa Melebihi PNS

Sebagai hasil perhitungan gaji pokok dan tunjangan, total penghasilan aparatur desa (termasuk perangkat dan BPD) di Jawa Tengah dapat melampaui penghasilan PNS golongan II/a. Hal ini dinilai sebagai kompensasi atas tanggung jawab pelayanan publik dan tuntutan di tingkat lokal.

 

(*)

Berita Terkini