Hakim menilai, pemecatan terhadap Peltu Yun Heri Lubis merupakan contoh bagi seluruh jajaran TNI agar tidak melakukan kesalahan serupa.
"Keberadaan terdakwa mengganggu satuan TNI dalam menjaga kewibawaan. Sudah tidak layak dipertahankan dalam TNI, harus dipisahkan dan dipecat dari militer," tambah Hakim.
Sebelumnya, Pengadilan Militer 1-04 Palembang juga menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.
Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, dakwaan primer Oditur Militer mengenai pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah.
Namun, hakim meyakini bahwa Kopda Bazarsah telah melakukan pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dikanibalkan dengan SS1.
“Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com