TNI Tembak Polisi

Ini Penyebab Vonis Peltu Lubis Lebih Ringan dari Kopda Bazarsah di Sidang TNI Tembak Mati 3 Polisi

Penulis: Val
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kopda Bazarsah saat memperagakan cara menembak tiga polisi saat melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (14/7/2025).

Hakim menilai, pemecatan terhadap Peltu Yun Heri Lubis merupakan contoh bagi seluruh jajaran TNI agar tidak melakukan kesalahan serupa.

"Keberadaan terdakwa mengganggu satuan TNI dalam menjaga kewibawaan. Sudah tidak layak dipertahankan dalam TNI, harus dipisahkan dan dipecat dari militer," tambah Hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Militer 1-04 Palembang juga menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.

Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, dakwaan primer Oditur Militer mengenai pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah.

Namun, hakim meyakini bahwa Kopda Bazarsah telah melakukan pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dikanibalkan dengan SS1.

“Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini